Polres Serang menangkap dua orang, JA (24) dan EDN (24), dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di ruko wilayah Kademangan, Cikande. Keduanya sempat viral di media sosial karena menodongkan senjata api kepada warga yang menghadang.
Pencurian terjadi pada Jumat (15/5) sekitar pukul 10.25 WIB di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikande. Aksi mereka terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Dua orang yang mengendarai satu sepeda motor masuk ke area parkir ruko. Satu pelaku turun dan langsung mencuri motor dengan kunci T.
Salah seorang warga di depan ruko mencoba menghadang pelaku. Namun, pelaku menodongkan senjata api jenis pistol. Saat warga tersebut mundur, pelaku kabur membawa motor tersebut.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyebut korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikande. Polisi pun menyelidiki dan mengejar dua pelaku tersebut.
Akhirnya, Tim Resmob Polres Serang menangkap EDN pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku diamankan di halaman parkir Hotel Swiss-Belinn Cikande.
"Setelah tersangka berhasil diamankan, Tim Resmob Polres Serang langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana saat melakukan kejahatan," ujar Andri.
Polisi kemudian memeriksa ED dan berhasil mendapat informasi keberadaan tersangka JA di Kabupaten Tangerang.
"Tersangka JA diamankan di depan sebuah apartemen di Desa Binong, Karawaci, Kabupaten Tangerang, pada pukul 15.00 WIB," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua sepeda motor yang digunakan pelaku serta satu motor hasil curian. Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti kunci T hingga pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri motor di Cikande.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan polisi belum menemukan senjata api yang digunakan tersangka. Mereka membuang barang bukti tersebut saat kabur ke Provinsi Lampung.
"Dibuang di Lampung Timur. Mereka sempat kabur ke sana, namun kembali ke Serang untuk beraksi lagi," katanya.
(aik/zap)





