SURABAYA (Realita)— Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma mulai mengungkap dugaan pola korupsi yang berjalan terstruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 19 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi, yakni mantan tim sukses Sugiri, Singgih Cahyo Wibowo, serta admin freelance bernama Novita.
Baca juga: Bocor Sebelum Tender, HPS Proyek RSUD Rp14,3 Miliar Diungkap di Sidang Bupati Ponorogo
Dari kesaksian keduanya, jaksa mendalami dugaan praktik pengumpulan fee proyek, distribusi uang melalui orang dekat kepala daerah, hingga pengaturan tender proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah.
Singgih Cahyo Wibowo mengaku pernah menjadi perantara pengambilan dan penyaluran uang yang diduga berasal dari setoran kontraktor proyek pemerintah.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yulianda, Singgih menyebut dirinya dua kali mengambil uang tunai dari RSUD Ponorogo pada Mei 2024 atas arahan Ely Widodo, adik kandung Sugiri Sancoko.
“Saya diarahkan menemui Pak Yunus Mahatma di RSUD. Uangnya diberikan memakai kantong kain warna merah dan satu lagi menggunakan tas,” ujar Singgih dalam persidangan.
Menurut dia, uang tersebut kemudian dibawa ke rumah dinas bupati atau Pringgitan sebelum diserahkan melalui ajudan bernama Setiawan dan Anton untuk diterima Sugiri Sancoko.
Tak hanya itu, Singgih juga mengaku beberapa kali diminta melakukan transfer uang kepada sejumlah pihak. Ia menyebut pernah mentransfer Rp95 juta kepada Sri Yuniati dan Rp100 juta kepada Raden Indra Priyungkasa pada April 2023.
Jaksa turut mengonfirmasi catatan tulisan tangan milik Singgih yang berisi daftar pembagian fee proyek pembangunan sekolah di Ponorogo, di antaranya proyek SDN 2 Kori dan SMPN 1 Sukorejo.
Baca juga: Ely Widodo Adik Bupati Ponorogo Disebut Arahkan Pengambilan Uang dari RSUD
Singgih membenarkan catatan tersebut dibuat berdasarkan arahan pihak bupati. Ia juga menyebut dana hasil fee proyek dan setoran kontraktor digunakan untuk operasional politik, pembayaran utang kampanye, hingga kebutuhan sehari-hari.
“Pernah juga disuruh Pak Sugiri menyerahkan uang Rp380 juta kepada Pak Ely,” katanya.
Sementara itu, saksi Novita mengungkap dugaan pengaturan tender proyek pembangunan Gedung Paviliun atau peningkatan pelayanan BLUD bidang medis RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai lebih dari Rp14,3 miliar.
Novita mengaku mengurus administrasi sejumlah perusahaan milik kontraktor bernama Sucipto, di antaranya CV Fajar Makmur, CV Cipta Makmur Jaya, CV Giri Kencana, dan CV Sunda Mandiri.
Menurut Novita, sebelum proses tender dimulai dirinya telah menerima dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek dari seorang staf bernama Mela yang disebut mendapatkannya dari pihak lain bernama Mujib.
Baca juga: Saksi Sebut Ada “Kantong Merah” Berisi Uang dari RSUD untuk Rumah Dinas Bupati Ponorogo
“Dikasih HPS-nya untuk perkiraan harga supaya penyusunannya tidak terlalu lama,” ujar Novita.
Ia juga mengungkap bahwa saat proses penawaran dilakukan melalui sistem Katalog Lokal, hanya perusahaan yang diurusnya yang mengikuti tender proyek tersebut.
“Waktu itu yang muncul untuk pekerjaan itu hanya dari kami saja. Tidak ada pembanding,” katanya.
Kesaksian para saksi itu dinilai memperlihatkan pola dugaan korupsi yang tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan rangkaian proses mulai dari pengondisian proyek, pengumpulan fee, distribusi uang, hingga penggunaan dana untuk kepentingan politik dan operasional.yudhi
Editor : Redaksi





