Oditurat Hadirkan Dokter yang Tangani Andrie Yunus, Pembacaan Tuntutan Ditunda

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Oditurat Hadirkan Dokter yang Tangani Andrie Yunus, Pembacaan Tuntutan DitundaNasional | okezone | Rabu, 20 Mei 2026 - 10:29

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (20/5/2026). Sidang sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Namun, pembacaan tuntutan ditunda sementara lantaran oditur militer menghadirkan saksi tambahan. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto awalnya menanyakan kesiapan oditur untuk membacakan tuntutan sesuai agenda sidang hari itu.

“Baik, kita lanjut persidangan hari ini. Sebagaimana agenda adalah pembacaan tuntutan dari oditur militer. Begitu Pak Oditur? Sudah siap belum?” kata Fredy dalam ruang sidang, Rabu (20/5/2026).

“Kami memang masih memerlukan adanya saksi tambahan, khususnya dalam hal pembuktian tuntutan. Kami akan membacakan tuntutan setelah pemeriksaan saksi tambahan ini dilaksanakan,” jawab oditur.

Baca Juga:Banjir Kembali Melanda Kebon Pala Jaktim, Ketinggian Mencapai 1,75 Meter

Diketahui, hingga saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan di RSCM pascakejadian penyiraman cairan berbahaya tersebut. Dua saksi tambahan yang dihadirkan merupakan dokter yang menangani Andrie Yunus.

Kedua saksi tersebut yakni Dokter Spesialis Bedah Plastik Parintosa Atmodiwirjo dan Dokter Spesialis Mata Faraby Martha.

“Dari dokter rumah sakit ya, korelasinya apa?” tanya Fredy.

“Terkait dengan kondisi saksi korban,” jawab oditur.

“Dokter apa saja?” lanjut Fredy.

“Mohon izin, dokter bedah plastik dan dokter mata,” kata oditur.

 

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan kedua saksi tersebut setelah penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas kehadiran saksi tambahan.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Denma BAIS TNI, yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus disebut dipicu aksi Andrie yang memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa disebut emosi melihat aksi tersebut hingga akhirnya merencanakan penyiraman terhadap Andrie.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Kuat Berturut-turut Guncang Guangxi, Tiongkok, Banyak Sinkhole Muncul, Warga Panik Mengungsi dengan Mobil
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Bangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja & Korlantas Gandeng Komunitas Ojol
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Atasi Krisis Energi, Prabowo Kaji Produksi Bensin dari Sawit dan Bangun PLTS 100 GW
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Misbakhun: Pemerintah dan DPR Intens Cari Solusi Stabilkan Rupiah
• 20 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.