jpnn.com, JAKARTA - Narasi publik yang membentengi mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dinilai mulai luruh.
Asumsi bahwa latar belakang akademis universitas top dunia serta ketiadaan aliran dana langsung ke rekening pribadi sebagai bukti bersihnya dari niat jahat (mens rea), dipatahkan oleh dokumen-dokumen formil di persidangan.
BACA JUGA: Soroti Kasus Chromebook, Komisi III Nilai Bukti Jaksa Solid
Analisis hukum dari praktisi sekaligus pendiri Kairos Advocates Andi Ryza Fardiansyah, menegaskan bahwa hukum pidana bekerja dengan indikator objektif, bukan berdasarkan reputasi sosial atau moralitas subjektif seorang terdakwa.
"Masyarakat sering kali keliru mencampuradukkan antara status sosial dengan ketiadaan niat jahat. Dalam hukum pidana murni, mens rea dan pertanggungjawaban pidana (schuld) itu diukur secara objektif melalui tindakan persiapan (voorberijdingshandeling), kedudukan hukum, serta bagaimana sebuah perbuatan dieksekusi," tulis Andi Ryza, seperti dikutip dari media sosial pribadinya.
BACA JUGA: Praktisi Bongkar Ilusi Inovasi Chromebook Nadiem, Sebut Langkah Jaksa Sudah Tepat
Menurut Andi, anggapan bahwa seseorang bersih hanya karena tidak ditemukan aliran dana langsung, merupakan cara pandang yang keliru dalam membedah white collar crime (kejahatan kerah putih).
"Inti dari delik korupsi tidak melulu soal memperkaya diri sendiri. Ketika sebuah kebijakan didesain secara sadar untuk memboroskan anggaran negara demi menguntungkan pihak ketiga atau korporasi tertentu, Sifat Melawan Hukum secara materil maupun formil sudah terpenuhi secara utuh," kata Andi.
BACA JUGA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Chromebook Ternyata Jauh Lebih Besar
Titik tumpu penuntut umum untuk membuktikan niat jahat tersebut bermuara pada diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
Regulasi ini disinyalir kuat menabrak hierarki aturan di atasnya, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN dan Perpres Nomor 123 Tahun 2020.
Dalam aturan yang lebih tinggi tersebut, pengalokasian DAK Fisik wajib didasarkan pada usulan dari Pemerintah Daerah (bottom-up). Itu karena merekalah yang memahami kebutuhan riil di lapangan.
Namun, Permendikbud No. 5/2021 secara sepihak mengeliminasi skema usulan daerah tersebut dan menggantinya dengan rencana kegiatan terpusat.
Andi Ryza memaparkan, penghapusan mekanisme usulan daerah ini merupakan elemen persiapan (by design) agar proyek pengadaan massal ini tidak mendapat penolakan di tingkat bawah.
"Secara sosiologis hukum, jika mekanisme usulan daerah tetap dipertahankan, proyek ini akan kandas. Tidak semua Pemda membutuhkan laptop, apalagi mengarah pada spesifikasi Chromebook. Maka, cara satu-satunya agar anggaran triliunan dari APBN ini terserap ke ekosistem penyedia yang dituju adalah dengan memaksa daerah melalui regulasi menteri," ungkap Andi Ryza.
Lebih jauh, Andi menyoroti klausul pemaksaan yang disisipkan dalam Pasal 15 regulasi tersebut, di mana menteri memberikan otoritas kepada dirinya sendiri untuk menghentikan kucuran dana pendidikan bagi daerah yang tidak patuh melaksanakan juknis terpusat itu.
"Ada ancaman sanksi penghentian penyaluran dana yang dipasang di Pasal 15. Ini memperlihatkan bahwa regulasi ini memang didesain sebagai instrumen pemaksa struktural agar daerah tidak memiliki pilihan selain tunduk pada menu pengadaan terpusat. Rantai fakta inilah yang membuat pembelaan 'tidak tahu-menahu' menjadi runtuh demi hukum," pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




