KPK Belum Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba pada Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Ini Penjelasannya

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dua tersangka tersebut merupakan putra asal Sulawesi Selatan. Masing-masing Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik hingga kini masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. Karena itu, proses penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta disebut masih menunggu perkembangan penyidikan.

“Untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu dari sisi swasta yang belum dilakukan penahanan, ini juga kami akan segerakan supaya ini juga menjadi bagian yang harus segera kami selesaikan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut Budi, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui mekanisme pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak asosiasi, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari sektor swasta, hingga unsur Kementerian Agama Republik Indonesia. “Untuk mendalami, untuk melihat, bagaimana proses mekanisme dan pengaturan dari pembagian kuota haji tambahan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh keterangan saksi akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Penyidik juga bisa segera menuntaskan berkas penyidikannya sehingga nanti kami akan segera lakukan pelimpahan ke penuntutan,” imbuh Budi.

Empat Orang Sudah Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari unsur penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

KPK menduga Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada periode 2023–2024.

Abaikan Prioritas Jemaah Reguler

Dalam pengusutan perkara tersebut, Yaqut diduga membuat kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, ketentuan undang-undang mengatur sebanyak 92 persen kuota harus diprioritaskan bagi jemaah reguler.

Kebijakan itu disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler untuk berangkat ke Tanah Suci.

Selain itu, KPK juga menduga terdapat aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran berkisar 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166 atau sekitar Rp622 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eksklusif! Luis Estrela: Seharusnya Timnas Futsal Indonesia Putri Bisa Dapat Medali Emas di SEA Games 2025
• 18 jam lalubola.com
thumb
OPINI: Gamang Pebisnis Tambang
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Anggota DPR Ungkap Isi Kajian Revisi UU Pemilu Capai 300 Halaman
• 15 menit lalukompas.com
thumb
Niat Puasa Arafah dan Jadwalnya di 2026, Dianjurkan Jelang Iduladha!
• 8 jam lalutheasianparent.com
thumb
Harga Emas Jatuh Hampir 2%, Ancaman Terberat Belum Tamat
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.