Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri menuntaskan mediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) 103 buruh salah satu perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Pihak perusahaan akhirnya sepakat mencabut surat PHK tersebut usai dimediasi Polri.
Mediasi dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri selaku Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Moh Irhamni, di Ruang Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Selasa (19/5/2026) malam.
"Bahwa mediasi yang telah dilakukan oleh Desk Ketangakerjaan dengan para pihak, telah mencapai kesepakatan," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Sengketa ini bermula saat produsen ban tersebut melakukan restrukturisasi di bagian logistik dan menyerahkan operasionalnya kepada pihak ketiga. Pada 1 Mei 2026, perusahaan melakukan PHK terhadap 130 pekerja.
"Terdapat 27 pekerja menerima PHK tersebut dan 103 pekerja menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan," jelas Irhamni.
Penolakan ini memicu ketegangan. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kemudian merencanakan aksi unjuk rasa di lokasi pabrik hari ini.
Desk Ketenagakerjaan Polri kemudian turun tangan melakukan mediasi. Irhamni menjelaskan mediasi dihadiri oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden Direktur PT Multistrada Arah Sarana Igor S Zyemit.
"Pihak perusahaan mencabut surat PHK terhadap 103 orang buruh tersebut. Perselisihan kepentingan yang ada akan diselesaikan melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.
(ond/haf)





