Seorang pemuda berinisial JA (30) harus berurusan dengan hukum usai menganiaya perempuan berinisial CW (76) di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Namun, sempat beredar bahwa peristiwa itu merupakan perampokan.
Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan peristiwa terjadi pada hari Senin (18/5) malam. Dia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah perampokan, melainkan penganiayaan.
"Kami meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Tidak ada unsur kerugian materiil atau barang milik korban yang diambil," kata dia, Rabu (20/5/2026).
CW yang merupakan pemilik usaha laundry saat itu hendak menutup gerainya. Kemudian pelaku datang dan mendesak agar pakaian kotornya tetap diterima.
Korban sempat menolak karena jam operasional telah selesai. Meski demikian, pada akhirnya korban bersedia membantu dengan menerima pakaian kotor pelaku.
"Namun, saat korban berbalik untuk menimbang pakaian tersebut, pelaku secara mendadak melakukan pemukulan dengan tangan kosong secara bertubi-tubi hingga korban terjatuh dan berteriak meminta pertolongan," ucapnya.
Dia menjelaskan motif penganiayaan yang dilakukan pelaku karena secara spontan setelah terlibat percakapan dengan pelaku. Saat ini, polisi telah meringkus pelaku.
"Saat ini, tersangka telah berhasil diamankan di Mapolsek setelah sempat dikejar oleh Tim Buser yang dibantu oleh warga di sekitar Pos RW setempat," bebernya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di kepala kanan. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis.
"Atas perbuatan kekerasan tersebut, tersangka JA kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.
(rdp/rdp)





