Purbaya menegaskan, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak (WP) hingga saat ini tetap berjalan normal.
IDXChannnel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai kabar penerapan sistem kuota atau pembatasan pencairan restitusi pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Purbaya menegaskan, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak (WP) hingga saat ini tetap berjalan normal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai bukti komitmen tersebut, Menkeu membeberkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menggelontorkan dana restitusi pajak dalam jumlah jumbo, yakni melebihi Rp160 triliun sepanjang periode Januari hingga April 2026.
“Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (19/5/2026).
Purbaya tidak menampik bahwa otoritas fiskal kini bersikap jauh lebih selektif dan berhati-hati sebelum mengetok palu pencairan dana pengembalian pajak.
Langkah pengetatan ini sengaja ditempuh menyusul adanya indikasi kuat mengenai kebocoran penerimaan negara lewat modus klaim restitusi bernilai besar yang terindikasi fiktif atau tidak tepat sasaran.
Kendati pengawasan diperketat, Menkeu memberikan jaminan bahwa hak-hak para pelaku usaha dan wajib pajak patuh yang memang secara legal berhak menerima kelebihan bayar, sama sekali tidak akan dihambat apalagi dihentikan.
“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” tutur Purbaya.
Pemerintah menyebut, misi utama dari pengetatan administrasi ini adalah untuk memastikan seluruh dana kelebihan bayar yang keluar dari kas negara telah terverifikasi secara valid dan bersih dari praktik kongkalikong koruptif.
“Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus,” kata dia.
Di sisi lain, kehati-hatian pemerintah dalam mengelola restitusi berdampak positif pada tebalnya kantong penerimaan negara. Hingga per 30 April 2026, setoran pajak murni secara akumulatif berhasil dikumpulkan sebesar Rp646,3 triliun.
Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan yang sangat sehat sebesar 16,1 persen dibandingkan pencapaian periode serupa di tahun sebelumnya yang senilai Rp556,9 triliun.
Roda penerimaan pajak nasional pada kuartal kedua ini terpantau disokong kuat oleh dua mesin utama, yakni sektor Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Secara rinci, pos PPh Orang Pribadi (OP) beserta PPh Pasal 21 mencatatkan lompatan pertumbuhan yang signifikan sebesar 25,1 persen dengan perolehan dana Rp101,1 triliun.
Performa tak kalah impresif ditunjukkan oleh sektor konsumsi domestik, di mana realisasi setoran PPN dan PPnBM sukses terbang hingga 40,2 persen dengan total nilai sumbangan mencapai Rp221,2 triliun bagi kas APBN.
(DESI ANGRIANI)





