Kepala Lembang Lea Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang KI, Kalem: Saya Akui Banyak Kelirunya

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, TORAJA — Kepala Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Mesak Rante, akhirnya memenuhi panggilan sidang yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan terkait sengketa informasi publik.

Sidang dengan Nomor Register Perkara 046/XI/KISSPS/2025 itu berlangsung pada Selasa (19/5/2026) di salah satu ruangan lantai dua Kantor Pemkab Tana Toraja. Agenda persidangan berfokus pada penyelesaian sengketa informasi mengenai permintaan salinan dokumen asal-usul dan kepemilikan lahan adat.

Di atas lahan yang disengketakan tersebut berdiri sebuah Tongkonan milik keluarga pemohon, Ramatri, yang diperkirakan telah berusia lebih dari 70 tahun.

Sebelum sidang dimulai, salah satu hakim Komisi Informasi sempat menyinggung kehadiran Kepala Lembang Lea yang baru memenuhi panggilan sidang setelah sebelumnya komunikasi melalui pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa tanggapan.

Dalam persidangan, agenda memasuki tahap pembuktian dari masing-masing pihak, dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen dan berkas pendukung lainnya.

Menariknya, pada sesi pernyataan penutup, Mesak Rante mengakui adanya kekeliruan dan menyebut dirinya tidak membaca secara menyeluruh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengakuan itu dinilai cukup melegakan bagi pihak pemohon. Ramatri mengatakan, persoalan yang seharusnya sederhana justru berkembang menjadi rumit akibat persoalan administrasi.

“Jadi sudah tuntas hal yang saya mau tahu dari fakta persidangan yang sama-sama kita dengar. Khususnya karena beliau sendiri sudah bilang beberapa berkas tidak ada padanya, bahkan mengakui adanya beberapa kekeliruan. Ketika ditanya soal dasar verifikasi, ternyata tidak ada. Seolah-olah persoalan seperti ini dianggap sepele, padahal menyangkut administrasi penting,” ujar Ramatri.

Menurutnya, kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar lebih bertanggung jawab dan teliti terhadap setiap dokumen yang disetujui maupun ditandatangani.

“Risiko menjadi pejabat publik ya harus siap diawasi, karena mereka dibayar dari pajak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, baik pihak pemohon maupun termohon masih menunggu putusan dari Komisi Informasi Sulawesi Selatan. Sengketa administrasi melalui sidang KI seperti ini disebut menjadi yang pertama kali digelar di wilayah Toraja, baik di Kabupaten Tana Toraja maupun Toraja Utara.

Sebagai informasi, Komisi Informasi menangani sengketa terkait administrasi dan keterbukaan informasi publik, termasuk menilai apakah pejabat atau badan publik telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, perkara tersebut dapat berujung pada temuan maladministrasi. Sementara itu, persoalan gugatan perdata maupun pidana tetap berada di luar kewenangan Komisi Informasi. (edy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timwas Haji Ingatkan Jemaah Tak Buru-Buru dan Dahului Petugas saat di Armuzna
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Syuting 402: Rumah Sakit Angker Korea, Saputra Kori Bawa Jimat dari Bali
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo Buka IPA Convex ke-50 di ICE BSD Hari Ini, Pameran dan Konvensi Energi
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Vivo S60 bakal dibekali baterai 7200 mAh dan pengisian daya 90W 
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Trump Klaim AS Hampir Serang Iran Lagi, Batal Satu Jam Sebelum Dimulai
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.