Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, terkait dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2026).
“Iya benar [eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani]” ujar Anang.
Anang tidak menjelaskan secara detail pemeriksaan ini. Dia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan regulasi dan prosedur ekspor yang diberlakukan saat Askolani menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai.
“Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan regulasi dan prosedur saat itu menjabat sebagai Dirjen," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).
Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya tersebut.
Akibatnya, perbuatan culas itu telah menimbulkan hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini baik itu swasta maupun pejabat pemerintah, di antaranya R Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemudian, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin hingga Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.





