UPN “Veteran” Yogyakarta menonaktifkan sementara seorang dosen berinisial S yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Langkah ini diambil di tengah proses penelusuran dan investigasi yang dilakukan kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Dugaan kasus ini mencuat setelah seorang alumni UPNV Yogyakarta mengunggah himpunan laporan mahasiswa lintas angkatan melalui akun media sosial @onlonenyside.
Pandangan Jogja telah menghubungi pemilik akun tersebut dan identitasnya disamarkan atas permintaan yang bersangkutan. Hingga Selasa (19/5) malam, unggahan tersebut telah ditayangkan 211 ribu kali.
Menurut penghimpun laporan, hingga kini setidaknya terdapat 15 orang yang melapor melalui berbagai kanal dan dua orang lainnya ikut membantu proses penghimpunan laporan.
“Yang melapor 15 orang ada yang lewat WA, Instagram. Ada dua orang lagi yang ikut menghimpun laporan ini,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/5) malam.
Dari laporan yang diterima, para pelapor menyampaikan dugaan tindakan dengan berbagai modus, mulai dari situasi saat proses bimbingan akademik di ruang dosen hingga dugaan kontak fisik.
“Ada yang cerita pas mau salat (terduga pelaku) tiba-tiba ganti baju di depan dia. Ada yang sudah sampai sentuhan fisik karena dipegang pahanya,” ujarnya.
Ia menyebut dorongan menghimpun laporan secara lebih serius muncul setelah adanya laporan dari mahasiswa angkatan yang lebih muda dan masih aktif berkuliah. Setelah unggahan tersebut viral, laporan tambahan kembali masuk dari berbagai angkatan, mulai 2013 hingga 2017, dan bukti-bukti disebut telah dikumpulkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati, menyatakan kampus telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap dosen terduga pelaku selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, universitas mengambil langkah preventif dan administratif berupa penonaktifan sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung,” begitu rilis resmi Satgas PPKPT.
Penonaktifan sementara tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Iva.





