Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan teknis pelaksanaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN ekspor. Nantinya, pelaksanaan akan dilaksanakan secara bertahap.
Tahap pertama, ekspor masih akan dilakukan oleh perusahaan terkait dengan pembeli di luar negeri. Namun, Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN baru yang mengurus ekspor ini akan melakukan dokumentasi. Tahap awal akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 selama 3 bulan.
"Sekali lagi saya katakan bahwa transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia, ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (20/5).
Barulah setelah tahap pertama dilakukan dan dievaluasi, tahap selanjutnya akan dilakukan pada 1 September 2026. Nantinya, dalam tahap kedua proses ekspor komoditas strategis akan secara menyeluruh dilakukan oleh Danantara Sumberdaya Indonesia.
“Tahap berikutnya ekspor komoditas strategi dilakukan oleh BUMN ekspor. Artinya seluruh proses transaksi ekspor kontrak pengiriman barang sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026,” ujarnya.
Adapun pada tahap awal, komoditas strategis yang diekspor melalui Danantara Sumberdaya Indonesia hanya tiga yakni kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Namun, nantinya komoditas yang diekspor melalui BUMN ekspor itu akan bertambah.
“Untuk tahap awal komoditasnya adalah tiga yang tertinggi yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan skema ekspor sumber daya alam strategis terbaru yang hanya bisa dilakukan melalui BUMN ekspor sebagai entitas tunggal.
Prabowo menyebut skema tersebut sebagai marketing facility, dengan tujuan utama untuk memperkuat pengawasan serta memberantas praktik kurang bayar alias under invoicing, praktik pemindahan harga, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ungkapnya.
Melalui mekanisme tersebut, Prabowo berharap penerimaan negara bisa menyamai Meksiko, Filipina, dan negara tetangga lainnya. Menurutnya, penerimaan negara paling rendah karena pemerintah belum berani mengelola kekayaan milik bangsa sendiri.





