Andrie Yunus Bakal Dirujuk ke India untuk Perawatan Mata Lanjutan Usai Disiram Air Keras

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) berencana merujuk aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke India untuk menjalani perawatan lanjutan pada mata setelah terkena siraman air keras.

Dokter RSCM dihadirkan sebagai ahli yang mengetahui kondisi Andrie Yunus sejak awal penanganan hingga saat ini.

"Untuk mata? Pak Dokter Faraby? Bisa cukup di dalam negeri atau harus dirujuk ke luar negeri?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di dalam ruang sidang, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Dokter Ungkap Alasan Andrie Yunus Tak Bisa Hadiri Sidang Penyiraman Air Keras

"Jadi dalam penanganan pasien ini kami berkonsultasi dengan profesor dari India, India dan ada rencana memang 6 bulan itu kita kirim ke sana," ujar dokter spesialis mata, Faraby Martha.

Faraby menjelaskan, Andrie direncanakan dirujuk ke India untuk membuka lapisan mata yang sebelumnya telah ditangani sejak peristiwa penyiraman terjadi.

"Oh akan ada rencana dikirim ke India?" tanya Hakim.

"Untuk membuka lapisan yang sudah kami tambal itu, dan nanti apakah masih ada kemungkinan untuk dilakukan sesuatu, apakah cangkok kornea atau apa, nanti diputuskan di sana," jawab Faraby Martha.

Faraby juga menjelaskan bahwa profesor dari India yang menangani Andrie Yunus sebelumnya pernah menangani kasus Novel Baswedan.

"Novel bukannya di Singapura?" tanya Hakim

"Mata sebelah Singapura, yang parah, sebelahnya lagi di India," jawab Faraby.

Baca juga: Andrie Yunus Gugat Polda Metro karena Hentikan Penyidikan Penyiraman Air Keras dan Limpahkan ke TNI

Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat.

Keempat terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Motifnya karena tersinggung Andrie Yunus menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Brent USD 111,28 per Barel
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Gelombang Kejahatan Jalanan Bersenjata di Jakbar: Begal hingga Curanmor Kian Terang-terangan
• 11 jam lalukompas.com
thumb
KSP Dudung Ikut Awasi Program MBG, Harap Tak Ada Oknum Jual-Titip Keuntungan
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK: Perkara Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan!
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.