jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menggagalkan upaya praktik penipuan online berkedok love scamming yang diduga akan beroperasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Total ada 19 warga negara asing (WNA) diciduk oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dari sebuah Apartemen di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Jumat (8/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Jakut Deportasi 9 WN Tiongkok Atas Pelanggaran Izin Tinggal
Penindakan dilakukan setelah Imigrasi Tangerang menerima informasi intelijen terkait adanya aktivitas mencurigakan dari sekelompok WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan
ketertiban umum.
“Setelah memperoleh informasi, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat dengan bergerak menuju target lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat untuk dapat melakukan pengawasan keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin, Rabu (20/5).
BACA JUGA: Piala Raja: Real Madrid Berpesta Gol di Kandang Deportivo Minera
Dari 19 WNA yang diamankan, 15 di antaranya merupakan WN Tiongkok, 1 WN Taiwan, 1 WN Malaysia, 1 WN Vietnam, dan 1 WN Kamboja.
“Kami melakukan pengawasan keimigrasian di beberapa unit apartemen dan berhasil menemukan 19 WNA. Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga 19 WNA itu terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja," beber dia.
BACA JUGA: Berulah di Bali, 2 WN China Ini Kena Deportasi, Begini Kasusnya
Sementara Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengatakan dalam penindakan itu, petugas menemukan bukti riwayat perjalanan dalam paspor ke-19 WNA dari Kamboja.
"Serta bukti percakapan dalam pesan singkat yang mengarah pada pratik penipuan online” ungkap dia.
Berdasarkan pengecekan pada Database Keimigrasian, 16 WNA diketahui menggunakan Izin tinggal kunjungan pra investasi, 2 WNA menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan 1 WNA menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
Imigrasi Tangerang juga melakukan pengecekan terhadap perusahaan penjamin para WNA dan menemukan informasi bahwa sejumlah perusahaan penjamin dari WNA yang diamankan diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar.
Dalam operasi ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil melakukan pencegahan sebelum pratik penipuan online dengan modus love scamming tersebut dilakukan dari Indonesia khususnya di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Selain mengamankan para WNA, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 19 paspor, 32 unit telepon genggam, 3 unit laptop, 28 Kartu Tanda Tenaga Kerja Asing di Kamboja, dan surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan dijadikan tempat operasi.
Kemudian ada puluhan bukti transaksi atau pemesanan akses internet, perangkat elektronik seperti komputer dan telepon genggam dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas scamming tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online, mengingat negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer," ujar Bong Bong.
Berdasarkan asas Selective Policy dan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ke-19 WNA tersebut berpotensi melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjenim Banten, 19 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan yang
dilaksanakan pada Selasa (19/5). (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Deportasi Seorang Pemain Sepak bola Asal Nigeria
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




