Jakarta: Pedagang hewan kurban yang viral berdagang di trotoar wilayah kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, kini berpindah ke lapak baru. Pemindahan, imbas pelarangan berjualan di trotoar dan penindakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
“Dikasih solusi sama Satpol PP untuk pindah lokasi yang berdekatan dengan sana. Jadi kita ditempatkan di sini, dekat makam Karet Bivak,” ujar Tardo, seorang pedagang kambing kurban di Karet Tengsin, Jakarta Pusat kepada Metrotvnews.com, Rabu, 20 Mei 2026.
Tardo mengerti alasan sidak dan larangan Satpol PP. Yakni, agar tidak mengurangi fungsi trotoar sebagai akses jalan umum.
Baca Juga :
Pramono Sebut Pedagang Tertib Tak Jualan Hewan Kurban di Fasilitas UmumIa pun berharap pemerintah provinsi DKI Jakarta memberi solusi lapak bersama. Terutama, bagi pedagang hewan kurban musiman yang berjualan jelang Iduladha.
“Satu kita dikasih tempat mungkin yang layak gitu karena kita kan tahunan. Mungkin (agar) nggak bisa mengganggu perjalanan kaki atau yang lainnya,” tutupnya.
Lapak hewan kurban pindah dari trotoar di Karet Tengsin. Foto: Metro TV/Arbida
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan hewan kurban di trotoar dan fasilitas umum. Penertiban pedagang yang menggunakan trotoar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.




