Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengagalkan peredaran dua kilogram ganja di Jakarta Timur (Jaktim). Seorang pria berinisial I (34) pun ditangkap di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.
Penangkapan dilakukan Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dugaan transaksi narkoba di Jalan Cipinang Besar. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket ganja dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2 kilogram.
Advertisement
"Pada hari ini kami dari Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial I (34) di wilayah Cipinang, Jakarta Timur," ujar Panit Subdit Sidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Polisi lalu mengembangkan kasus ke rumah kos pelaku di Cipinang Besar Selatan. Dari lokasi itu, polisi menyita timbangan elektrik, telepon genggam, lakban cokelat, dan tas hitam.
"Ada pun barang bukti yang ditemukan di dalam tas berupa 4 paket ganja yang siap edar dengan kurang lebih berat 2 kilogram," ucap Fatoni.
"Tersangka dan seluruh barang bukti kini dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lanjutan," tandas dia.




