Bank Indonesia (BI) mengambil keputusan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) sehingga saat ini berada di level 5,25 persen. Langkah tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026 pada Selasa (19/5/2026) dan Rabu (20/5/2026).
Sementara itu, deposit facility ditetapkan naik sebesar 50 bps sehingga berada di level 4,25 persen. Suku bunga lending facility juga mengalami kenaikan sebesar 50 bps pada lebel 6 persen.
“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah, serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah,” tutur Perry Warjiyo Gubernur BI, Rabu (20/5/2026).
Melansir Antara, Ia mengatakan bahwa pengambilan keputusan tersebut dinilai sejalan dengan fokus kebijakan moneter tahun 2026 pada stabilitas (pro-stability) sebagai penguatan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak geopolitik global.
Di sisi lain, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran akan tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan (pro-growth).
Kebijakan makroprudensial longgar diperkuat dengan meningkatkan kredit pembiayaan ke sektor riil sambil tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi. (ant/vve/ham/rid)



