Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang memperketat ketentuan bagi perusahaan efek dan manajer investasi sebagai bagian dari penguatan industri pasar modal. Kebijakan ini mencakup POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang perusahaan efek serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang manajer investasi.
OJK menyebutkan penguatan aturan ini dilakukan untuk menjawab perkembangan industri yang semakin kompleks. “Kedua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal sejalan dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan,” demikian dikutip dari siaran pers, Rabu, 20 Mei 2026.
Melalui POJK 3 Tahun 2026, OJK mengatur pengelompokan perusahaan efek menjadi tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3 berdasarkan kapasitas usaha dan permodalan. PEKU 1 difokuskan pada pemasaran efek terbatas, PEKU 2 pada kegiatan sebagai penjamin emisi efek (PEE) atau perantara pedagang efek (PPE) secara terbatas, sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha lebih luas termasuk pembiayaan transaksi efek, produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.
OJK juga menaikkan modal disetor minimum secara signifikan. PEKU 1 ditetapkan Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta, PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar, dan PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
Penguatan tidak hanya berlaku untuk perusahaan efek, tetapi juga manajer investasi melalui POJK 5 Tahun 2026. OJK membagi manajer investasi menjadi MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 memiliki cakupan usaha terbatas, sementara MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi.
Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan kenaikan modal minimum. MIKU 1 ditetapkan Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan, sedangkan MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
OJK juga menetapkan target minimum dana kelolaan, yaitu Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak izin usaha diterbitkan.
OJK juga menegaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat industri pasar modal. “Melalui pengaturan ini, OJK berharap industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.”





