JAKARTA - Narasi publik yang selama ini membentengi mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mulai dipertanyakan. Anggapan bahwa latar belakang pendidikan elite dan tidak adanya aliran dana langsung ke rekening pribadi otomatis menghapus unsur niat jahat (mens rea), dinilai tidak relevan dalam perspektif hukum pidana.
Praktisi hukum sekaligus pendiri Kairos Advocates, Andi Ryza Fardiansyah menegaskan, bahwa hukum pidana bekerja berdasarkan indikator objektif, bukan reputasi sosial ataupun persepsi moral seseorang.
“Masyarakat sering kali keliru mencampuradukkan status sosial dengan ketiadaan niat jahat. Dalam hukum pidana, mens rea dan pertanggungjawaban pidana diukur secara objektif melalui tindakan persiapan, kedudukan hukum, serta bagaimana suatu perbuatan dieksekusi,” tulis Andi Ryza, Rabu (20/5/2026).
“Inti delik korupsi tidak selalu soal memperkaya diri sendiri. Ketika sebuah kebijakan secara sadar didesain memboroskan anggaran negara demi menguntungkan pihak tertentu atau korporasi tertentu, maka sifat melawan hukum, baik materiel maupun formiel, sudah terpenuhi,” katanya.




