Beda Nasib Saham Komoditas Pelat Merah-Swasta seusai Aturan Ekspor Baru Prabowo

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Pergerakan saham emiten komoditas terbelah setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam hari ini, Rabu (20/5). Saham komoditas milik negara menghijau, sementara saham emiten swasta justru tertekan cukup tajam.

Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/5) petang, saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) ditutup melonjak 6,42% ke level Rp 2.820. Saham PT Timah Tbk (TINS) naik 3,03% menjadi Rp 3.060, sedangkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menguat 1,31% ke Rp 3.100.

Sebaliknya, sejumlah saham komoditas swasta mengalami tekanan dalam. Saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) milik Boy Thohir turun 4,29% ke Rp 2.230. Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Grup Bakrie anjlok 6,99% menjadi Rp 173, sedangkan saham emiten sawit PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) merosot 6,60% ke Rp1.485.

Phintraco Sekuritas menilai aturan baru tersebut berpotensi meningkatkan kompleksitas administrasi dan memperpanjang proses transaksi ekspor, khususnya pada tahap awal implementasi.

“Peraturan ini juga berpotensi menekan margin perusahaan karena kurangnya fleksibilitas perdagangan dan menekan cost jika prosesnya menjadi lebih panjang, khususnya selama masa transisi implementasi,” tulis Phintraco Sekuritas dalam risetnya, dikutip Rabu (20/5).

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan berlaku penuh mulai 1 September 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk tiga komoditas strategis yakni kelapa sawit, batu bara, dan feroalloy atau paduan besi.

Pada tahap pertama, eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi perdagangan ekspor-impor secara bertahap kepada BUMN. Pada fase ini, proses clearance ekspor mulai melibatkan BUMN, sementara proses pre-clearance dan post-clearance masih berada dalam masa transisi.

Adapun mulai 1 September 2026, implementasi dilakukan secara penuh. Seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual domestik akan difasilitasi sepenuhnya oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. BUMN tersebut juga akan bertanggung jawab atas kontrak dagang dan pengurusan ekspor.

Pemerintah menyatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan pengawasan devisa hasil ekspor (DHE), memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan komoditas strategis, mencegah praktik under invoicing, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi tata kelola ekspor nasional.

Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027, Prabowo menyebut sektor komoditas strategis Indonesia mampu menghasilkan devisa hingga sekitar Rp 1.100 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari sektor mineral dan energi strategis nasional.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak sawit, batu baradan paduan besi. Kami wajibkan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, hasil penjualan ekspor tersebut nantinya akan diteruskan kembali oleh BUMN kepada pelaku usaha. Ia menegaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan perdagangan komoditas, mencegah praktik penghindaran pajak, manipulasi harga transfer (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor.

Prabowo meyakini kebijakan itu dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari pengelolaan sumber daya alam nasional.

Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia 

Seiring dengan pernyataan Prabowo, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi membentuk badan baru dengan nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.  

Pembentukan badan tersebut tertuang dalam SK pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan itu menjelaskan bahwa sebuah badan usaha baru telah dibentuk dengan tujuan kegiatan usaha sesuai KBLI 64200, yaitu aktivitas perusahaan holding.

Dalam dokumen itu, kelompok usaha ini mencakup perusahaan induk yang mengelola dan menguasai aset dari sejumlah perusahaan anak (subsidiari), dengan fungsi utama sebagai pemegang kepemilikan dalam grup tersebut. Kemudian perusahaan holding tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan anaknya.

“Kegiatannya mencakup jasa dan penasihat dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan,” demikian tertulis dalam dokumen AHU, dikutip Rabu (20/5).  

PT Danantara Investment Management tercatat menggenggam saham Seri A senilai Rp 24,75 juta yang setara dengan 99 lembar saham. Sementara itu, PT Danantara Mitra Sinergi memiliki saham Seri B senilai Rp 250 ribu atau sebanyak 1 lembar saham. 

Adapun modal dasar perusahaan terdiri dari saham Seri A dengan nilai Rp 250.000 per lembar sebanyak 399 lembar, sehingga totalnya mencapai Rp 99,75 juta. Saham Seri B ditetapkan sebesar Rp 250.000 per lembar dengan total 1 lembar saham atau senilai Rp 250.000. 

Dalam struktur manajemen, Luke Thomas Mahony menjabat sebagai direktur. Sementara Harold Jonathan Dharma Tj ditunjuk sebagai komisaris di PT Danantara Sumberdaya Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sentil Birokrasi Usai Bahas Indomie dan Kopiko Mendunia
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Di Tengah Geopolitik Memanas, Prabowo Patok Rupiah Rp16.800-Rp17.500 di 2027
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Rp2.765.000 per Gram, Turun Rp24.000
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Komisi V Dorong Kemendes Perluas Mitra Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih
• 5 menit laludetik.com
thumb
Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Ajak Jadi Peran Utama Film Dayak
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.