Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan perusahaan atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak terdampak kebijakan ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu Migas, PP itu tidak berlaku,” kata Bahlil dalam IPA CONVEX ke 50 di Tangerang, Banten, Rabu (20/5).
Bahlil menyebut dengan hal ini seharusnya tidak muncul keraguan bagi investor, sebab perusahaan bisa menjalankan bisnis seperti biasanya.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5). Beleid ini terutama mengatur ekspor tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy secara terpusat melalui BUMN.
Bahlil menyebut aturan ekspor melalui BUMN ini memiliki tiga tujuan. Pertama karena terjadi kurang bayar (underinvoicing), kemudian banyak terjadi pemindahan harga (transfer pricing), dan terakhir karena implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Bahlil, aturan ini bukanlah hal baru melainkan perintah konstitusi yang belum dijalankan. Bahlil mengungkap ada beberapa alasan yang mendasari hulu migas tak masuk sektor yang terkena aturan ekspor melalui BUMN.
Pertama, karena hampir semua penjualan migas ini terjadi di dalam negeri. Penjualan ke luar negeri dilakukan melalui kontrak jangka panjang yang menurutnya dipastikan tidak terjadi tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing.
“Alasan lain karena sudah terjadi kesepakatan sebelum ada rencana pengembangan (POD) antara pengusaha dan pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, tidak ada pengenaan ke sektor ini karena investasi di hulu migas membutuhkan biaya eksplorasi yang banyak, dengan risiko yang sangat besar.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak sawit, batu bara, dan paduan besi. Kami wajibkan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo saat berpidato dalam Sidang Paripurna di DPR.
Prabowo menjelaskan, hasil dari setiap penjualan ekspor ini akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha.
Senada, Prabowo sebelumnya menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring dan memberantas praktik underinvoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Ia meyakini kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negar atas pengelolaan SDA. "Dengan kebijakan ini, kami berharap penerimaan negara kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita lainnya," ujar dia.
Seiring dengan pernyataan Prabowo, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi membentuk badan baru dengan nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pembentukan Danantara Sumberdaya tertuang dalam SK pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan itu menjelaskan telah dibentuk sebuah badan usaha baru dengan tujuan kegiatan usaha sesuai KBLI 64200, yaitu aktivitas perusahaan holding.
Dalam dokumen itu, kelompok usaha ini mencakup perusahaan induk yang mengelola dan menguasai aset dari sejumlah perusahaan anak (subsidiari), dengan fungsi utama sebagai pemegang kepemilikan dalam grup tersebut. Kemudian perusahaan holding tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan anaknya.
“Kegiatannya mencakup jasa dan penasihat dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan,” demikian tertulis dalam dokumen AHU, dikutip Rabu (20/5).




