JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bakal memanggil seorang selebgram berinisial ZNM usai aksinya mengonsumsi gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” viral di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera, menganalisis dokumen penjualan, serta melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam para tenaga penjual.
Baca juga: Komisi III DPR Berencana Panggil Selebgram Nabilah O’Brien
“Saksi yang dipanggil salah satunya merupakan seorang influencerplatform media sosial Instagram, di mana yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram melalui akun @makassar_iinpo,” kata Eko, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Perwira tinggi (Pati) Polri bintang satu tersebut mengatakan, pemeriksaan terhadap ZNM bakal berlangsung, pada Jumat (22/5/2026).
Bukan hanya ZNM, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lain yang juga merupakan konsumen dari pembelian gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink”.
Baca juga: Bareskrim Tegaskan Tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba Terancam PTDH
Mereka antara lain RV (29), warga Jakarta Utara; AM (29), warga Tangerang; CD (29), warga Jakarta; serta APG (21).
“Salah satu konsumen tersebut diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali, sehingga perlu dimintai keterangan terkait agenda pembeliannya,” pungkas Eko.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang