JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan ketua organisasi profesi guru madrasah swasta diterima oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan selama lebih dari dua jam.
Pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Muhammad Zen mengatakan, ada tiga kesepakatan dalam pertemuan itu.
Baca juga: Ada Demo Guru Madrasah dan Driver Ojol di Depan DPR, Lalin Gatot Subroto Arah Slipi Ramai Lancar
Pertama, Baleg DPR RI berjanji menyusun regulasi berupa undang-undang (UU) baru yang mengatur guru-guru swasta.
"Ini UU khusus yang mengatur tentang guru-guru swasta. Beliau (ketua Baleg) menjanjikan itu dan secepatnya akan segera dibuat regulasinya itu," ujar Zen di depan gerbang DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Selain bertemu dengan Baleg, perwakilan guru madrasah swasta juga diajak bicara oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Suyitnio.
Baca juga: Selain Guru Madrasah, Ojol Juga Demo di Depan DPR Tuntut Kesejahteraan Driver
Pihak Kemenag menyampaikan saat ini sebanyak 640.000 guru madrasah swasta sudah terdata.
Berdasarkan kesepakatan pada pertemuan, Kemenag, DPR dan nantinya didukung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) akan menghitung kebutuhan anggaran jika nantinya guru madrasah swasta akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Ini terkait dengan kebutuhan anggaran yang harus disiapkan oleh APBN untuk menjamin afirmasi kebutuhan anggaran," tutur Zen.
Baca juga: Demo di Depan DPR, Massa Guru Madrasah Swasta Minta Diangkat Jadi ASN
Terakhir, Baleg DPR RI menyampaikan bahwa saat ini pembahasan revisi amandemen UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen dan UU Perguruan Tinggi memasuki masa akhir pembahasan.
Baleg berjanji akan mempercepat proses harmonisasi aturan tersebut.
Harmonisasi akan memasukkan pasal khusus soal jaminan kesejahteraan guru swasta.
"Ada standar minimal gaji guru-guru Indonesia, tidak seperti yang terjadi selama ini puluhan tahun mengajar masih ratusan ribu," jelas Zen.
Baca juga: Keluh Kesah Guru Madrasah Swasta: Gaji Kecil, Ikut Seleksi ASN Tak Bisa
"Ini sangat tidak layak sementara tanggung jawab, komitmen guru-guru ini sama antara negeri dengan swasta," tambah Zen.
Ia menambahkan, proses pembicaraan dengan Baleg dan Kemenag berlangsung alot.




