Massa Guru Madrasah Diterima Baleg DPR, Dijanjikan Aturan Baru soal Guru Swasta

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan ketua organisasi profesi guru madrasah swasta diterima oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan selama lebih dari dua jam.

Pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Muhammad Zen mengatakan, ada tiga kesepakatan dalam pertemuan itu.

Baca juga: Ada Demo Guru Madrasah dan Driver Ojol di Depan DPR, Lalin Gatot Subroto Arah Slipi Ramai Lancar

Pertama, Baleg DPR RI berjanji menyusun regulasi berupa undang-undang (UU) baru yang mengatur guru-guru swasta.

"Ini UU khusus yang mengatur tentang guru-guru swasta. Beliau (ketua Baleg) menjanjikan itu dan secepatnya akan segera dibuat regulasinya itu," ujar Zen di depan gerbang DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.

Selain bertemu dengan Baleg, perwakilan guru madrasah swasta juga diajak bicara oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Suyitnio.

Baca juga: Selain Guru Madrasah, Ojol Juga Demo di Depan DPR Tuntut Kesejahteraan Driver

Pihak Kemenag menyampaikan saat ini sebanyak 640.000 guru madrasah swasta sudah terdata.

Berdasarkan kesepakatan pada pertemuan, Kemenag, DPR dan nantinya didukung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) akan menghitung kebutuhan anggaran jika nantinya guru madrasah swasta akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Ini terkait dengan kebutuhan anggaran yang harus disiapkan oleh APBN untuk menjamin afirmasi kebutuhan anggaran," tutur Zen.

Baca juga: Demo di Depan DPR, Massa Guru Madrasah Swasta Minta Diangkat Jadi ASN

Terakhir, Baleg DPR RI menyampaikan bahwa saat ini pembahasan revisi amandemen UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen dan UU Perguruan Tinggi memasuki masa akhir pembahasan.

Baleg berjanji akan mempercepat proses harmonisasi aturan tersebut.

Harmonisasi akan memasukkan pasal khusus soal jaminan kesejahteraan guru swasta.

"Ada standar minimal gaji guru-guru Indonesia, tidak seperti yang terjadi selama ini puluhan tahun mengajar masih ratusan ribu," jelas Zen.

Baca juga: Keluh Kesah Guru Madrasah Swasta: Gaji Kecil, Ikut Seleksi ASN Tak Bisa

"Ini sangat tidak layak sementara tanggung jawab, komitmen guru-guru ini sama antara negeri dengan swasta," tambah Zen.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia menambahkan, proses pembicaraan dengan Baleg dan Kemenag berlangsung alot.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WNI Disandera Israel, Bagaimana Cara RI Untuk Bebaskan WNI?
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Meta Luncurkan Sistem AI untuk Deteksi Pengguna di Bawah Umur-Melek Teknologi
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Setelah Batik dan Timnas, Pokémon Kini Goyang Dangdut Bareng Happy Asmara
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kemandirian Energi Ala Prabowo Dikritik IESR, Rentan Tekan APBN dan Pangan
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sebanyak 18 Calon Haji Aceh Batal Berangkat ke Tanah Suci karena Meninggal dan Sakit
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.