Managing Director Stakeholders Management Danantara Indonesia, Rohan Hafas, mengungkap PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bakal memiliki peran lebih besar dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional pada fase kedua.
Pada tahap kedua, PT DSI tak lagi hanya bertugas memeriksa dokumen transaksi ekspor, melainkan akan menjadi pembeli langsung atau buyer komoditas strategis seperti sawit dan batu bara.
“Di fase satu fungsinya DSI ini adalah menggantikan yang selama ini sudah ada,” ujar Rohan saat konferensi pers di Kantor Pusat Danantara, Jakarta, Rabu (20/5).
Kata dia, pada tahap pertama, PT DSI hanya memastikan transaksi perdagangan berjalan secara normal dan harga jual sesuai mekanisme pasar.
“Which is dari institusi pemerintah juga kan selama ini kan yang melaksanakan itu, jadi dia akan lebih fokus di tahap satu ya, PT DSI ini akan lebih fokus apakah ini transaksi yang sudah normal, perdagangan normal,” katanya.
“Artinya harganya sudah mencerminkan harga pasar mau lebih murah sedikit, lebih mahal sedikit selama pembeli-penjual,” lanjut Rohan.
Dia menegaskan dalam fase pertama PT DSI tidak berada di posisi penjual maupun pembeli, melainkan bertindak atas nama pemerintah untuk mengawasi kewajaran transaksi.
“Fase keduanya baru itu kan fungsinya tadi berarti tidak ada melakukan apa-apa selain memeriksa. Memeriksa invoice jual belinya udah proper belum harganya,” katanya.
Setelah tahap pertama selesai dan dievaluasi, PT DSI akan masuk ke fase kedua dengan skema baru, yakni menjadi pembeli langsung komoditas strategis dari eksportir domestik.
“Di tahap kedua PT DSI ini jadi buyer. Bukan pihak perantara lagi ya, buyer,” ujar Rohan.
Dia menyebut nantinya eksportir bakal menjual komoditas seperti sawit dan batu bara langsung kepada PT DSI. Setelah itu, PT DSI yang akan melakukan penjualan ke pembeli luar negeri.
“Jadi ada orang jual sawit, jual komoditas batubara ataupun yang lain itu dibeli oleh PT DSI. Lalu DSI melakukan penjualan, yang beli kan di luar negeri kan,” katanya.
Menurut dia, mekanisme itu dirancang agar devisa hasil ekspor bisa masuk ke dalam negeri dan memperkuat sistem keuangan nasional.
“Uang dari luar negeri itu diterima dong sama DSI karena dia udah beli putus sama penjualnya. Kan kalau DSI-Danantara punya negara, kembali dong uang devisanya, masuk dong ke dalam negeri itu tujuannya,” ujar Rohan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan implementasi ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan dimulai bertahap mulai 1 Juni 2026.
Pada fase pertama selama tiga bulan, transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan pembeli luar negeri, sementara PT DSI menangani dokumentasi dan pengawasan transaksi ekspor.





