Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, lantaran akan melakukan praktik penipuan online berkedok Love Scamming yang berasal dari Kamboja. Mereka diduga akan beroperasi di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Belasan WNA tersebut diamankan dalam sebuah apartemen di wilayah tersebut pada Jumat 8 Mei 2026, pukul 22.00 Wib. Imigrasi Tangerang menerima informasi intelijen terkait adanya aktivitas mencurigakan dari sekelompok WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Advertisement
"Setelah memperoleh info tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapat informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat dengan bergerak menuju target lokasi, serta berkordinasi dengan pihak managemen dan keamanan setempat," kata Hasanin selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Setelah diamankan, belasan WNA tersebut ternyata berasal dari berbagai negara. Antara lain 15 orang asal Tiongkok, Taiwan, Malaysia, Vietman dan Kamboja.
"Mereka menginap di beberapa unit kamar di apartemen tersebut. Hasil pemeriksaan di lapangan. Diduga ke-19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online, dengan modis Love Scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja," ujar Hasanin.
Sementara, Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkapkan, bukti dari dugaan praktik Love Scamming tersebut terlihat dari bukti riwayat perjalanan dalam Paspor ke-19 WNA yang sebelumnya berasal dari Kamboja. Selain itu, bukti percakapan Whatsapp Group (WAG) yang mengarah pada praktik penipuan online.
"Lalu, berdasarkan pengecekan pada Database Keimigrasian, sebanyak 16 WNA tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Pra Investasi,"kata Bong Bong.
Lalu, 2 WNA lainnya menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan seorang WNA lainnya menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.




