Jakarta: Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Regulasi baru ini akan menggeser pendekatan penanganan kekerasan terhadap perempuan di Ibu Kota, dari yang sebelumnya bersifat reaktif menjadi pencegahan yang komprehensif dari hulu ke hilir.
"Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan ini menggeser pendekatan dari reaktif menjadi lebih komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan dan pemberdayaan korban," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Evi Lisa, dilansir dari Antara, Rabu, 20 Mei 2026.
Baca Juga :
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional melalui Pemberdayaan PerempuanDia mengatakan, pencegahan dilakukan pada delapan bidang. Antara lain yakni pendidikan, infrastruktur publik, pemerintahan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, kebudayaan, media dan teknologi informasi, serta keluarga.
"Raperda juga mengatur sistem data dan informasi terintegrasi melalui platform digital," kata Evi.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto: dok. Medcom
Sistem tersebut, kata dia, memuat data korban, layanan pelindungan perempuan, pengaduan, hingga sistem informasi pelindungan terintegrasi lintas perangkat daerah. Selain itu, regulasi tersebut akan memperkuat layanan terpadu lintas sektor.
"Ini juga menegaskan perhatian yang lebih kuat terhadap kelompok perempuan dalam kondisi khusus dan kelompok rentan, serta memperhatikan interseksionalitas," ujarnya.




