FAJAR, JAKARTA — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terus memperjuangkan peningkatan status guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK maupun PPPK paruh waktu agar dapat dialihkan menjadi PNS. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menegaskan pihaknya ingin para guru memperoleh kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih baik.
Menurut Unifah, guru PPPK selama ini masih menghadapi persoalan ketidakpastian masa kerja karena sistem kontrak yang harus diperpanjang secara berkala. PGRI menilai sudah waktunya guru PPPK, PPPK paruh waktu, hingga tenaga kependidikan memperoleh kesempatan menjadi PNS agar dapat bekerja lebih tenang dan fokus meningkatkan kualitas pendidikan.
“Sebenarnya di dalam kerangka besar kami, PB PGRI menginginkan hanya ada ASN dalam hal ini PNS, tidak ada yang lain. Jadi, kami akan mendorong mereka (PPPK dan P3K PW) untuk diangkat PNS,” kata Prof Unifah ditemui JPNN di sela-sela Seminar Nasional & Peluncuran ICTE bertema “Innovative and Impactful Universities for Advanced Indonesia 2045”, Rabu (20/5).
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan PPPK dan PPPK paruh waktu memang memiliki peluang menjadi PNS, tetapi tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai aturan yang berlaku dalam UU ASN.
Zudan menegaskan tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes. Seluruh peserta tetap wajib mengikuti seleksi CPNS berbasis CAT BKN dengan ketentuan usia dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons aspirasi berbagai forum guru honorer dan PPPK yang berharap adanya pengangkatan bertahap menjadi PNS sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdian mereka di dunia pendidikan. (*/)





