Prabowo Wajibkan Ekspor CPO Lewat BUMN, Mau Dibawa Kemana Industri Sawit Indonesia?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Pengusaha sawit kebingungan dengan kebijakan mendadak Presiden Prabowo Subianto tentang ekspor sumber daya alam strategis yang hanya dapat dilakukan badan usaha milik negara. Kebijakan itu dikhawatirkan menciptakan monopoli perdagangan, membuat industri tidak efisien, kehilangan daya saing, dan penguasaan ekspor oleh elite kekuasaan.

“Ini kebijakan yang sangat membingungkan. Ini maksudnya pemerintah mau memonopoli perdagangan atau seperti apa kami belum tahu,” kata Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut Timbas Prasad Ginting, Rabu (20/5/2026).

Timbas mengatakan, jika memang ingin mengatasi kebocoran potensi pendapatan negara, pemerintah harus benar-benar mengidentifikasi dulu persoalan yang terjadi di lapangan sebenarnya seperti apa. Pemerintah jangan mengambil kebijakan strategis tanpa mendengarkan pendapat dan kondisi dunia usaha.

Baca JugaPrabowo Wajibkan Ekspor SDA lewat BUMN, Pengusaha dan Petani Waswas

Aturan baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Sejumlah komoditas yang disebutkan Prabowo adalah sawit, batubara, dan paduan besi atau ferro-alloy.

Kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN. Pasal 6 draf menyebutkan tentang masa peralihan dan pemberlakuan penuh kebijakan ekspor komoditas SDA strategis dari perusahaan swasta ke BUMN Ekspor.

Pada masa peralihan, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Masa peralihan itu terhitung sejak PP diundangkan hingga 31 Desember 2026.

Sementara pada masa pemberlakuan penuh, ekspor sejumlah komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan BUMN Ekspor. Pemberlakuan penuh itu dimulai setelah 31 Desember 2026.

Ditegaskan pula bahwa ekspor sejumlah komoditas strategis itu juga sudah bisa dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum 31 Desember 2026.

Timbas mengingatkan, industri sawit merupakan industri strategis. Industri ini menyerap 16,5 juta tenaga kerja dengan 9,7 juta orang di antaranya merupakan tenaga kerja langsung. Sebanyak 73,83 persen devisa yang dihasilkan dari ekspor pertanian merupakan kontribusi industri sawit.

Baca JugaPrabowo Sebut 3,1 Juta Hektar Sawit Bermasalah Telah Dikuasai Negara, Ditunggu Tindak Lanjutnya

Kebijakan tentang industri sawit jangan sampai dibuat secara serampangan karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Industri sawit nasional merupakan bagian dari rantai pasok perdagangan minyak nabati dunia. Indonesia adalah penghasil minyak sawit terbesar di dunia.

Timbas menyebut, pemerintah sebenarnya punya semua instrumen hukum dan lembaga pemerintah untuk menindak penghindaran pajak, penyelundupan, atau manipulasi nilai nilai dokumen perdagangan ekspor dan impor.

Namun, kalau mau jujur, kata Timbas, justru oknum-oknum di dalam lembaga pemerintah yang sering menjadi sumber masalah. Dalam konteks ini, pembentukan BUMN akan menciptakan masalah baru yang sama.

“Kenapa itu bisa begitu, karena oknum. Itu mau diserahkan ke satu BUMN. Pertanyaannya, siap enggak pemerintah?” kata Timbas. 

Timbas menyebut, rantai pasok sawit dimulai dari kebun sawit milik perusahaan swasta, BUMN, atau petani. Tandan buah segar sawit (TBS) lalu diolah di pabrik kelapa sawit (PKS).

Petani juga menjual TBS ke PKS milik swasta atau BUMN. Minyak sawit mentah (CPO) dari PKS lalu dijual ke sejumlah eksportir.

Sekarang, ekspor CPO juga akan diwajibkan lewat BUMN. Ini bisa kacau. Kami pengusaha sudah enggak mengerti lagi mau dibawa kemana industri sawit ini

Ada banyak eksportir minyak sawit di Indonesia sebenarnya bisa menciptakan persaingan sehat, perdagangan yang adil, dan pembentukan harga sesuai mekanisme pasar yang adil bagi semua pihak.

Dengan peraturan pemerintah yang baru, BUMN yang ditunjuk pemerintah menjadi satu-satunya eksportir. Aturan itu menambah satu mata rantai dagang dan akan menciptakan monopoli perdangan dan persaingan tidak sehat.

“Dan biaya tambahan ini pada akhirnya akan ditanggung di semua mata rantai pasok, khususnya yang ada di ujung rantai pasok yakni petani sawit,” kata Timbas.

Selama ini, ekspor sawit dan turunannya juga sudah dikenai tarif pungutan ekspor sawit. Pungutan ini dilakukan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang merupakan badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan.

Eksportir sawit juga wajib memasok kebutuhan minyak sawit domestik melalui skema domestic market obligation (DMO) sebesar 35 persen dari volume ekspor.

Eksportir memenuhi kebutuhan domestik dalam skema harga yang ditetapkan pemerintah atau domestic price obligation (DPO) yang jauh di bawah harga pasar.

Baca JugaSawit Didiskriminasi UE, Indonesia Matangkan Materi Gugatan ke WTO

Ada juga kebijakan devisa hasil ekspor atau DHE sawit yang mewajibkan eksportir sawit wajib menempatkan devisa di dalam negeri dan menahan dana tersebut minimal satu tahun.

“Sekarang, ekspor CPO juga akan diwajibkan lewat BUMN. Ini bisa kacau. Kami pengusaha sudah enggak mengerti lagi mau dibawa kemana industri sawit ini,” kata Timbas.

Dampak kebijakan tersebut, kata Timbas, langsung direspons investor di Bursa Efek Indonesia. Saham-saham perusahaan sawit ambrol 3-9 persen.

Padahal, di tengah kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah, komoditas ekspor seperti sawit menjadi bumper ekonomi nasional di tengah banyak sektor yang mengalami tekanan hebat. Industri ini sedang melejit dengan naiknya harga komoditas.

Baca JugaEkspor Minyak Sawit Indonesia Diperkirakan Kembali Turun

Timbas mengingatkan, kebijakan pemerintah yang serampangan bisa membuat industri sawit nasional terpuruk.

Pemerintah, kata dia, seharusnya berfokus membantu industri sawit bertumbuh. Dalam lima tahun ini produksi minyak sawit nasional stagnan pada 52-54 juta ton per tahun.

Tanpa langkah strategis, target produksi 100 juta ton pada 2045 tak akan tercapai. Indonesia bahkan terancam disalip India, Brasil, dan negara-negara Afrika yang gencar melirik peluang.

Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai, kebijakan ekspor komoditas oleh BUMN itu berpotensi mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional. Jika tidak berhati-hati, hal itu bisa membuka ruang besar bagi monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, serta penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menyesalkan pembahasan kebijakan strategis ini dilakukan tanpa pelibatan memadai terhadap petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, ataupun pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional.

”Mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit? Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia,” kata Darto.

POPSI mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kesalahan sejarah tata niaga komoditas di masa lalu. Salah satunya adalah pengalaman Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Presiden Soeharto.

Saat itu, tata niaga cengkeh dipusatkan dan dikendalikan oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan. Akibatnya, petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga jatuh di tingkat petani, praktik rente berkembang, dan industri cengkeh nasional mengalami kerusakan panjang dan permanen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Anjlok, Menkeu Purbaya Putar Rp2 Triliun per Hari ke Pasar Obligasi | BERUT
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Bocor Sebelum Tender, HPS Proyek RSUD Rp14,3 Miliar Diungkap di Sidang Bupati Ponorogo
• 23 jam lalurealita.co
thumb
Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 19 Orang, Termasuk 3 Anak-anak
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemendagri Percepat Penyusunan Perdasi Penanganan Pascakonflik Perang Suku di Papua Pegunungan
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Medco Energi Cetak Produksi Migas 170 Mboepd di Kuartal I 2026
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.