Kemendagri Percepat Penyusunan Perdasi Penanganan Pascakonflik Perang Suku di Papua Pegunungan

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membantu mempercepat penyusunan regulasi penanganan pascakonflik perang suku di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, guna memperkuat langkah rekonsiliasi dan mitigasi konflik di daerah tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI Ribka Haluk mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera membentuk Peraturan Daerah Provinsi atau Perdasi sebagai dasar hukum penanganan konflik pascaperang suku di wilayah otonomi khusus tersebut.

Ribka Haluk mengungkapkan, "Regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menangani konflik mulai dari masa tanggap darurat hingga tahapan rehabilitasi."

Kemendagri Turunkan Tim Teknis Pendampingan

Ribka menjelaskan penanganan konflik di wilayah otonomi khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik dan kearifan lokal masyarakat Papua.

Ia mengungkapkan, "Setelah kami cek, terkait surat keputusan tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang."

Kemendagri telah menurunkan tim teknis untuk melakukan asistensi bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam penyusunan regulasi tersebut.

Pemerintah daerah nantinya akan menyusun daftar inventarisasi masalah atau DIM untuk dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Pegunungan, forkopimda, tokoh adat, dan unsur terkait lainnya.

Ribka Haluk mengatakan, "Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyusun usulan daftar inventarisasi masalah yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Pegunungan, forkopimda, tokoh adat, serta unsur terkait lainnya."

Perdasi Disiapkan Jadi Pedoman Penanganan Konflik

Keberadaan Perdasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat mekanisme penanganan konflik di Papua Pegunungan.

Regulasi tersebut akan mencakup aspek pencegahan, penghentian konflik, hingga penanganan pascakonflik perang suku.

Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun aparat keamanan dalam menangani konflik dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah juga akan menyiapkan konsep hingga menerbitkan Perdasi tingkat provinsi sebagai landasan hukum penanganan konflik.

Provinsi Papua Pegunungan disebut menjadi daerah otonom baru pertama yang menyusun regulasi khusus penanganan konflik perang suku.

Ribka Haluk mengungkapkan, "Kami memberikan apresiasi langkah cepat Pemprov Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan perdasi tersebut. Langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan."

Rapat lanjutan terkait surat keputusan tanggap darurat konflik dan asistensi penyusunan regulasi tersebut dipimpin langsung oleh Ribka Haluk di Kantor Gubernur Papua Pegunungan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
1.067 Lulusan SMK dan Kursus Asal Jawa Timur Dilepas Magang ke Luar Negeri
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sempat Ditolak Taruh Pakaian, Pemuda Aniaya Lansia Pemilik Laundry di Jakbar
• 10 jam laludetik.com
thumb
Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Dede Sunandar Ngaku Emosi Gegara Chat Mesra Sang Istri dengan Pria Lain, Singgung Panggilan Sayang
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo: Hukum Jangan Hanya untuk Mereka yang Punya Uang Banyak
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.