Akademisi Desak MK Tegaskan Yurisdiksi Peradilan Militer

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak 11 akademisi mendesak Mahkamah Konstitusi atau MK untuk memecah kebuntuan reformasi peradilan militer yang jalan di tempat selama lebih dari dua dekade. Lembaga peradilan konstitusi ini diminta untuk memberikan tafsir konstitusional terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai yurisdiksi peradilan militer. 

MK perlu menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer hanya mencakup tindak pidana yang bersifat “khusus militer” dan tidak mencakup tindak pidana umum yang merugikan warga sipil atau kepentingan publik. Hal ini dapat dilakukan dengan menyatakan Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan Militer konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional.  

Desakan para akademisi tersebut diwujudkan dalam bentuk pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK yang disampaikan pada Rabu (20/5/2026).

Amicus diajukan di tengah proses uji materi UU Peradilan Militer yang diregister dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu, keluarga korban kekerasan yang pelakunya adalah oknum militer. Persidangan uji materi UU Peradilan Militer ini sudah berakhir dan masing-masing pihak sudah menyerahkan kesimpulan akhir terhadap jalannya tujuh kali persidangan.  

Baca Juga”Amicus Curiae”, Dipertimbangkan atau Diabaikan MK?

Sebelas akademisi tersebut antara lain, Made Supriatma (peneliti di ISEAS-Yusof Ishak Institute), Rocky Gerung (ahli filsafat), Zainal Arifin Mochtar (Guru Besar Hukum Tata Negara  Universitas Gadjah Mada), Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia), Herlambang P Wiratraman (pengajar hukum tata negara di Fakultas Hukum UGM), Widodo Dwi Putro (Guru Besar Hukum Universitas Mataram), Fachrizal Afandi (pengajar hukum pidana FH Universitas Brawijaya), Feri Amsari, Charles Simabura, Nani Mulyati, dan Fadli Ramadhanil (keempatnya adalah pengajar  FH Universitas Andalas).  

Mereka menilai, yurisdiksi peradilan militer yang dipertahankan hingga saat ini merupakan anomali yang melanggengkan impunitas, melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan mengkhianati semangat supremasi sipil.  

Salah satu poin krusial yang diminta oleh para akademisi adalah agar MK membatasi wewenang absolut peradilan militer secara ketat.

"Mahkamah dapat menyatakan bahwa Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer adalah konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai kewenangannya hanya mencakup tindak pidana yang bersifat 'khusus militer', dan tidak mencakup tindak pidana umum yang merugikan warga sipil atau kepentingan publik sipil," demikian bunyi salah satu rekomendasi dalam dokumen amicus curiae tersebut.  

Menurut para tokoh tersebut, praktik peradilan militer saat ini mengandung cacat epistemologis. Unsur penyidik, oditur, hakim, dan terdakwa seluruhnya berada dalam satu ekosistem institusi dan rantai komando militer, yang dinilai melanggar asas nemo iudex in causa sua (tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri).

Hal itu mengakibatkan persidangan cenderung berfokus pada "pemulihan disiplin korps" dan mengabaikan keadilan, restitusi, serta hak-hak korban sipil yang dirugikan.

Baca JugaKasus Andrie Yunus dan Tren Vonis Ringan Peradilan Militer
Cabut klausul penunda  

Selain membatasi penerapan Pasal 9 UU Peradilan Militer, para akademisi mendesak MK untuk menghapus "klausul penunda" yang termuat dalam Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal 65 ayat (2) UU TNI sejatinya telah mengamanatkan prajurit yang melanggar hukum pidana umum agar tunduk pada peradilan umum. Namun, implementasi norma tersebut tersandera oleh Pasal 74 yang mengatur ketentuan itu diberlakukan jika Undang-Undang Peradilan Militer yang baru dibentuk.

Kegagalan pembentuk undang-undang merevisi UU Peradilan Militer selama dua dekade dinilai telah mengubah masa transisi menjadi penundaan permanen yang inkonstitusional.

Oleh karena itu, para akademisi meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 74 UU TNI sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena telah melampaui batas waktu yang wajar dan menghambat pemenuhan hak konstitusional rakyat.

Baca JugaMeski Didesak Merevisi UU Peradilan Militer, Baleg DPR Belum Berencana Membahasnya

Para akademisi juga meminta MK untuk mengintegrasikan proses peradilan dengan standar UU No 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru. MK diminta menegaskan seluruh badan peradilan, termasuk peradilan militer, wajib tunduk pada standar perlindungan tersangka atau terdakwa dan hak korban yang diatur di dalam KUHAP baru.  

MK pun diminta untuk memaknai system peradilan satu atap di Mahkamah Agung, yang seharusnya menjadi sarana untuk mencegah monopoli kekuasaan dan menjamin independensi. Dengan menyerahkan penanganan tindak pidana umum prajurit ke peradilan umum, menurut para akademisi, TNI justru akan semakin kuat karena prajuritnya dididik menjadi tentara yang professional, terdidik, dan patuh pada hukum sebagai warga negara yang setara.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siapa Pati TNI yang Disebut Menhan Dihukum Seumur Hidup di Peradilan Militer
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Ini Alasan Prabowo Paparkan Kondisi Ekonomi dan RAPBN 2027 di Paripurna DPR
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Konten Kreator Ini Minta Dibayarin Viewers Saat Live, Ucapan Kasarnya Viral
• 14 jam laluintipseleb.com
thumb
Pemerintah Perkuat Daya Saing Produk Nasional Lewat Perjanjian Dagang
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM PPKF 2027, INDEF: Jadi Sinyal Positif untuk Pasar
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.