Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membocorkan ada perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kasus hukum. Ternyata sosok Pati TNI tersebut adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi.
Teddy dihukum setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 atau sekitar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI.
Advertisement
Kasus rasuah tersebut diduga bermula ketika Teddy masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.
“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto sambil mengetuk palu di dalam sidang di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016) silam.
Adapun yang memberatkan terdakwa Teddy yaitu karena perbuatannya mengancam keamanan negara. Kemudian Majelis hakim menegaskan tidak ada yang meringankan atas perbuatan terdakwa.
“Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tidak patut karena sebagai petinggi TNI. Namun putusan ini bisa diuji dibanding,” tambah ketua hakim.
Modus kecurangan terdakwa dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, Teddy mendapat promosi menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal hingga sekarang.




