Sektor Migas Dikecualikan dari Badan Ekspor dan Aturan DHE

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita


JAKARTA, KOMPAS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan pengaturan mengenai ekspor satu pintu yang baru diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Sektor migas juga dibebaskan dari kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor atau DHE di bank-bank Himbara.

Hal ini disampaikan Bahlil dalam pembukaan Indonesian Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2026 di BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5/2026). "Pasti ada kegelisahan karena Presiden baru mengumumkan PP terkait penjualan hasil sumber daya alam satu pintu lewat BUMN. Saya membawa pesan khusus Presiden, untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku. Jadi nggak usah ragu, bisnis seperti biasa," tuturnya dalam pembukaan.

Hadir dalam acara ini, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman, Penasihat Khusus Presiden bidang Energi Purnomo Yusgiantoro, dan Utusan Khusus Presiden bidang Energi Hashim Djojohadikusumo yang juga Penasihat IPA.

Seusai acara, Bahlil menjelaskan, pengaturan ekspor satu pintu melalui badan ekspor yang merupakan BUMN disebabkan adanya under-invoicing. Untuk memastikan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, aturan baru diterapkan.Namun, sektor migas tidak dikenai aturan itu karena hampir semua penjualan migas di dalam negeri.

"Dan untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang. Dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing. Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum negosiasi pemerintah dengan pengusahanya," tutur Bahlil kepada wartawan.

Baca JugaMengapa Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas SDA Harus lewat BUMN?

Selain dikecualikan dari aturan terkait tata kelola ekspor ini, Bahlil juga menyebutkan beberapa perlakuan khusus untuk sektor migas. Pertama, dia menjamin tak akan ada lagi pemotongan kuota ekspor gas maupun yang sudah dikontrak untuk ke luar negeri seperti pernah terjadi pada 2025.

Saat itu disebut sebagai tahun pertama pemerintahan.
Kebutuhan gas dalam negeri, menurut Bahlil, akan dipikirkan belakangan. Namun, bila perusahaan lambat dalam memasarkan gas ke luar negeri, Danantara siap menjadi offtaker.

Pengusaha K3S (kontraktor kontrak kerja sama) juga disebut Bahlil baik-baik. Karenanya, pelaku usaha sektor migas juga dibebaskan dari aturan memarkir devisa hasil usaha (DHE) di bank-bank milik pemerintah di dalam negeri.

"Pakai (devisa) seperti biasa saja untuk menjamin aturan di negara kami khususnya sektor migas," ujar Bahlil.

Hal ini, menurut Bahlil, karena investasi di sektor migas membutuhkan biaya eksplorasi yang tidak sedikit dan risikonya besar. Karenanya, DHE tak wajib diparkir di dalam negeri. "Andaikan pun ada itu paling tinggi 10-30 persen. Selebihnya enggak ada masalah. Itu kira-kira," ujarnya.

Bahlil pun menegaskan aturan ini berlaku selamanya. Sebab, kontrak migas umumnya 20 tahunan. Namun, terkait insentif pajak tambahan, hal ini hanya diberikan kepada K3S yang layak dan IRR (potensi laba) kecil.

"Kalau IRR bagus, jangan minta insentif lagi dong," tambahnya.
Selain itu, dia juga mengatakan akan memperbaiki proses-proses pengurusan izin yang masih lambat.

Saat ini, Indonesia masih mengimpor sekitar satu juta barel minyak per hari. Sebab, produksi minyak mentah tahun 2025 baru sekitar 605.000 barel per hari. Tahun 2026 diharapkan menjadi 610.000 barel per hari tapi kenyataannya masih di bawah itu.

Oleh karena itu, kata Bahlil, alternatif energi terus dicari. Sejauh ini, substitusi solar dengan B40 atau campuran solar dengan 40 persen biodiesel yang berbahan dasar minyak sawit, sudah dilakukan. Kini, didorong pula penerapan B50. Dengan substitusi ini, menurut Bahlil, impor bisa dikurangi 200.000-300.000 barel per hari.

"Di 2026 kita tidak lagi impor solar kecuali C51. (Cetane 51) C48 bisa kita penuhi semua," tuturnya.

Baca JugaMengalkulasi Potensi dan Risiko Implementasi B50

Selain itu, Bahlil menyebut ke depan penggunaan bahan bakar minyak E10 dan E20 akan menjadi wajib. Sebab, kebutuhan Indonesia sekitar 39-40 juta kiloliter dan produksi domestik baru 19-20 juta kiloliter serta sisanya diimpor.

Demikian pula untuk LPG, Indonesia masih mengimpor delapan juta ton. Naphta juga masih diperlukan di Indonesia. Karenanya, pemerintah mendorong para pelaku usaha sektor migas untuk segera mengeksekusi kontrak yang sudah diperoleh.

"Kita harus bergandengan tangan menyelesaikan ini. SKK Migas, kita sudah lakukan reform, tapi kalau masih ada yang lambat, tolong kabarnya," tambah Bahlil. Dia pun meminta pemerintah daerah mendukung pelaku usaha sektor migas untuk bisa merealisasikan kontrak mereka.

Tidak perlu nego-nego, yang penting punya duit dan teknologi

Selain itu, pemerintah juga membuka tender untuk 118 blok baru untuk eksplorasi. Saat ini, lanjut Bahlil, 20 tender sudah selesai, tetapi masih ada 98 blok lainnya. "Tidak perlu nego-nego, yang penting punya duit dan teknologi. Silakan," ujarnya.

President Indonesian Petroleum Assiciation Kathy Woo dalam laporannya mengingatkan, sejak API berdiri lima puluh tahun lalu, pemerintah dan pelaku usaha memiliki kepentingan yang sama. Saat ini, kendati terjadi banyak perubahan, hal mendasar itu tidak berubah.

Untuk mendapatkan energi dalam jangka panjang dan bisa diandalkan, katanya, perlu komitmen dan investasi jangka panjang. Demikian pula pada masa penuh ketidakpastian karena konflik geopolitik, pelaku usaha dan pemerintah perlu terus bergandengan tangan.

"IPA siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk berinvestasi dan mengamankan energi rendah karbon untuk kemakmuran bangsa," ujarnya.

Dalam acara ini ditandatangani pula delapan dokumen kontrak kerja sama wilayah minyak dan gas hasil lelang. Kedelapan wilayah itu adalah Southwest Andaman, Jalu, Karunia, Gagah, Nawasena, Barong, Drawa, dan Bintuni.

Baca JugaCadangan Gas Raksasa Ditemukan di Laut Kalimantan Timur

Wilayah Gagah di Sumatera Selatan dengan cadangan 173 juta barrel atau 1,1 TCF dimenangkan PT Proteknik Gagah Energi. Wilayah Bintuni di Papua Barat dengan cadangan 2,1 TC dimenangkan BP Bintuni. Wilayah Karunia di Sumatera Utara dan Riau diperoleh PT Sele Energi. Wilayah ini memiliki cadangan 82 juta barel minyak dan 0,13 TCF.

Wilayah Drawa di Papua Barat dan Papua Barat Daya akan dikelola BP Drawa. Wilayah ini memiliki cadangan 0,36 TCF. Wilayah Jalu dengan cadangan 2,9 TCF di Laut Andaman dimenangi Armada Jalu BV.
Wilayah Southwest Andaman dikelola Mubadala Energy (SW Andaman) RSC Ltd. Wilayah migas di Laut Andaman ini memiliki cadangan 3 TCF.

Wilayah Barong dimenangi Inpex Barong Ltd, BP Barong Ltd,. Wilayah kerja di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan ini memiliki cadangan 2,9 TCF. Adapun blok Nawasena di Jatim dengan 1,3 TCF dikelola PT Medco Energi Nawasena.

Selain itu ditandatangani pula tiga kesepakatan lain. Pertama, Abadi LNG Project LNG Development Agreement and Commercial Contract dengan Pupuk Indonesia, PLN, dan PGN. Kedua, perjanjian prakontrak (Heads of Agreement/HoA) LNG North Hub Project dengan PGN Group. Ketiga, JSA Cross Border CCS Cooperation antara PHE, ExxonMobil, SK Innovation, dan SK Earthon.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bek Persib Frans Putros Masuk Skuad Sementara Irak di Piala Dunia 2026
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Food Estate Wanam Disebut Bisa Perkuat Swasembada Beras Nasional
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Mengapa Danantara Belum Setor Laporan Keuangan 2025?
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Usai Longsor Maut, Mahyeldi Tinjau Tambang Emas Ilegal di Sijunjung
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Ini Daftar Lengkap 42 Pesawat AS yang Dihancurkan Iran
• 22 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.