Terkini, Makassar — BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat kolaborasi melalui penandatanganan kerja sama guna meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCC) di wilayah Sulawesi dan Maluku, di Hotel The Rinra Makassar pada Rabu 20 Mei 2026.
Kerja sama tersebut melibatkan jajaran Kejaksaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta kantor wilayah dan cabang BPJS Ketenagakerjaan di kawasan tersebut.
Kolaborasi ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, khususnya pekerja rentan dan sektor jasa konstruksi, agar seluruh pekerja dapat memperoleh hak perlindungan secara optimal.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ikhwan Nul Hakim menjelaskan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi dan Maluku yang saat ini dinilai masih belum maksimal.
“Ini merupakan kolaborasi dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka meningkatkan Universal Coverage Jamsostek. Bagaimana para pekerja kita bisa tercover di dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada awak media di Makassar.
Ia menyebutkan, tingkat coverage kepesertaan di wilayah Sulawesi dan Maluku saat ini masih berada di kisaran 36 persen. Karena itu, forum kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepesertaan secara signifikan.
“Tujuan kita bagaimana kolaborasi antara Kejaksaan di Sulawesi dan Maluku dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kepesertaan,”bebernya.
“Mudah-mudahan ke depan semua pekerja, baik pekerja rentan maupun pekerja jasa konstruksi, bisa tercover menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Berdasarkan data terakhir, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi dan Maluku tercatat mencapai sekitar 3,8 juta peserta. Namun angka tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar perlindungan pekerja lebih merata.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu turut mengapresiasi dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi di Sulawesi dan Maluku dalam mendukung perluasan cakupan perlindungan pekerja.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung yang mensupport langsung kegiatan di wilayah Sulawesi dan Maluku. Peningkatan coverage yang saat ini masih sekitar 36 persen diharapkan dapat mencapai target 54 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran Kejaksaan sangat penting dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.
“Ke depan evaluasi akan terus dilakukan sehingga ada peningkatan coverage yang lebih besar. Kejaksaan juga memastikan ketentuan terkait kepatuhan perusahaan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
“Kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan dan menjamin hak-hak pekerja di kawasan Sulawesi dan Maluku dapat terpenuhi secara optimal,” tandasnya.




