Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Dibahas dalam Revisi UU Polri

kompas.id
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Pemerintah memastikan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri akan jadi pembahasan dalam revisi UU Polri bersama Komisi III DPR. 

Rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Polri menjadi usul inisiatif DPR dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa. Persetujuan dari seluruh peserta sidang paripurna didapat setelah delapan fraksi di DPR menyerahkan pandangannya secara tertulis. 

”Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Saan kepada peserta sidang paripurna. 

Secara terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan posisi pemerintah saat ini masih menunggu dokumen resmi hasil pembahasan paripurna, Rabu, termasuk draf RUU Polri yang sudah disusun Komisi III DPR. Setelah draf dari DPR diterima, Surat Presiden (Surpres) akan langsung diterbitkan sehingga bisa segera membahas RUU tersebut.

Surpres itu akan berisi penunjukan menteri dalam membahas RUU Polri bersama DPR. “Tadi, kan, sudah dijadwalkan di Paripurna DPR setelah pidato Presiden penyampaian soal kerangka ekonomi makro kita, juga sudah dijadwalkan untuk pengambilan keputusan sebagai usul inisiatif DPR. Kami tunggu dan secepatnya pasti akan ada Surpres dari Presiden,” kata Supratman.

Baca JugaJadi Usul Inisiatif DPR, Revisi UU Polri Diharapkan Optimalkan Reformasi Kepolisian

Terkait dengan poin pembahasan revisi UU Polri, Supratman memastikan seluruh rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri akan jadi pembahasan. Salah satunya adalah pengaturan tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

“Dan setelah laporan tim percepatan reformasi Polri, tentu dilakukan komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri, dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri. Terutama juga salah satunya penempatan personel Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi, pasti akan diatur,” kata Supratman. 

Ditanya institusi mana saja yang bisa  ditempati anggota Polri nantinya, Supratman hanya menjawab kemungkinan yang akan dikaji bersama Komisi III DPR adalah penempatan anggota Polri yang sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam peraturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo itu terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian.

“Setidak-tidaknya di Perpol, kan, sudah ada. Dan, yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR,” kata Supratman.

Baca JugaReformasi Versus Reposisi Polri

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui enam poin usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Sejumlah poin dimaksud terkait dengan reformasi kelembagaan dan manajerial yang bakal menjadi bagian dari revisi UU Polri.

Penguatan Kompolnas

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Safaruddin mengatakan, muatan revisi UU Polri akan mempertimbangkan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Salah satu yang ditekankannya dan akan diatur dalam revisi UU Polri adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.

Baca JugaPresiden Setujui 6 Poin Reformasi Polri, Penguatan Kompolnas hingga Demiliterisasi

Kewenangan Kompolnas nantinya bakal diperluas dan rekomendasi atau sarannya akan mengikat bagi Polri. “Sebagai contoh, jika ada suatu permasalahan, rekomendasi atau saran dari Kompolnas harus dilaksanakan oleh Polri. Tujuannya agar reformasi Polri ini betul-betul berjalan, dan pelaksanaan tugas mereka diawasi secara ketat oleh Kompolnas,” ujar Safaruddin. 

Safaruddin memastikan, poin lainnya yang  akan diatur dalam RUU Polri adalah memperbaiki proses rekrutmen anggota Polri dan juga sistem pendidikan. Proses rekrutmen itu ke depan harus lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada lagi praktik suap atau bayar-membayar agar bisa menjadi anggota Polri.

“Tidak ada lagi praktik titip-menitip, sehingga kita bisa mendapatkan sumber daya manusia Polri yang berkualitas. Poin berikutnya adalah sektor pendidikan yang juga harus dibenahi. Kemudian poin ketiga adalah masalah mutasi jabatan yang harus dilakukan berdasarkan sistem meritokrasi,” kata Safaruddin.

Baca JugaMembersihkan Perekrutan Polri dari Jalur ”Kuota Khusus”

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding menambahkan, pembahasan revisi UU Polri nantinya akan diarahkan untuk memperbaiki institusi Polri yang menjadi sorotan di masyarakat. Misalnya tindakan represif maupun kekerasan aparat hingga penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Suding, Polri harus fokus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, pola pendidikan bagi personel Polri menjadi salah satu hal krusial yang perlu dibenahi ke depan.

“Supaya betul-betul memberikan satu layanan yang maksimal terhadap masyarakat, supaya katakanlah persoalan-persoalan yang selama ini terjadi di internal kepolisian - misalnya ada tindakan-tindakan kekerasan, represif, lalu kemudian penyalahgunaan kewenangan - sedapat mungkin ini diatur sedemikian rupa, baik dalam konteks pengawasannya lalu kemudian bagaimana pola-pola pendidikannya,” ujar Sudding.

Baca JugaBudaya Kekerasan, Militeristik, dan Korupsi Jadi Sorotan dalam Reformasi Polri

Menurut Sudding, setelah Surpres diterima DPR, Komisi III akan langsung menggelar rapat dengar pendapat umum dengan berbagai elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi. Setelah itu akan dibentuk panitia kerja untuk membahas RUU Polri menjadi lebih intensif.

“Saya kira nanti Komisi III DPR akan melakukan apa namanya, RDPU-RDPU, ya, dengan berbagai macam elemen masyarakat, dan selanjutnya nanti akan dibentuk Panja untuk pembahasan lebih intens,” kata Sudding. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UEFA Nations League akan Pakai Format Mirip Liga Champions
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Alumnusnya Diculik Israel, UII Minta Tindakan Lekas Pemerintah
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Fosil Dinosaurus Terbesar di ASEAN Ditemukan, Bobot 27.000 Kg
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
DPR Usulkan Dana APBN 2027 untuk Bangun 1.000 Layar Bioskop Desa
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Aktivis Global Sumud Diduga Disiksa Tentara Israel, Rambut Dijambak saat Teriak "Free Palestine"
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.