Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selalu Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai (DJBC) sebagai saksi dalam sidang kasus suap importasi barang pada Bea Cukai. Jaksa mencecar Ocoy dengan adanya kode pada amplop yang diberikan oleh pihak perusahaan swasta BlueRay.
Mulanya jaksa mengungkap adanya kode pada amplop tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/05/2026). Jaksa menunjukkan foto barang bukti amplop yang telah didapat.
"Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," kata jaksa.
Jaksa menyebut ada salah satu amplop yang diperuntukkan untuk Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1. Ocoy mengaku tidak tahu dengan pemilik amplop dengan kode nomor 1.
"Baik, kemudian izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya jaksa.
"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawan Ocoy.
Jaksa kemudian bertanya siapa yang memberi amplop tersebut kepada pemilik masing-masing kode. Ocoy mengaku tidak tahu siapa yang memberi.
"Kalau untuk yang kode-kode yang lain inj apakah juga lewat saksi atau sepengetahuan saksi lewat mereka langsung? Dikasih oleh Pak John atau lewat Pak Deddy maupun Pak Andri?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, Pak," ujar Ocoy.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(ygs/ygs)




