200.000 Anak Terpapar Judi Online, Ini Respons Mendikdasmen

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Menteri Pendidikan Dasar dan Mensengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti merespons data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membeberkan bahwa sekitar 200 ribu anak di penjuru tanah air telah terpapar judi online, di mana sekitar 80 ribu anak di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.

Mu'ti menduga penyebab dari ratusan ribu anak tersebut terpapar judi online disebabkan karena ketidaktahuan dan minimnya edukasi maupun mitigasi tentang eksistensi dan dampak negatif judi online terhadap mereka. 

Dia beranggapan bahwa mayoritas anak di Tanah Air yang terpapar judi online tersebut awalnya hanya sekadar bermain gim di masing-masing ponsel pintar atau gadget yang mereka miliki tanpa kontrol maupun pengawasan yang ketat dari orang tua.

"Karena sebagian mereka yang terpapar [judi online] juga anak-anak yang sebagian memang karena tidak tahu. Jadi, mereka mungkin main game, kemudian tersesat ke judi online," ungkap Mu'ti saat ditemui di Gedung Islamic Center, Surabaya, Rabu (20/5/2026).

Selain terseret karena penggunaan ponsel pintar tanpa kontrol yang optimal oleh orang tua, Mu'ti juga menjelaskan bahwa faktor lingkungan serta kondisi tertentu lainnya dapat menyebabkan anak-anak terdistraksi judi online dengan mudah.

"Supaya memang ada yang misalnya karena pengaruh lingkungan atau karena keadaan tertentu memang mereka kemudian apa terjerumus pada judi online," tambahnya.

Baca Juga

  • Masyarakat yang Ikut Judol, Tidak Boleh Terima Bansos
  • Komdigi Blokir 3,45 Juta Situs Judol Sejak Oktober 2024
  • RI Darurat Judol, Komdigi: 80.000 Bocah di Bawah 10 Tahun Rajin Depo

Dalam rangka melakukan pencegahan agar lebih komprehensif, Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait juga telah menggandeng aparat penegak hukum. Ia menyebut pihaknya telah bersepakat dengan lima menteri serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

"Kami 'kan sudah ada penandatanganan kesepakatan bersama enam kementerian ya, termasuk dengan Kapolri terkait dengan penggunaan teknologi digital, termasuk juga pembatasan penggunaan media sosial untuk mereka yang di bawah 16 tahun," tegasnya.

Tak hanya itu, Mu'ti juga menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah resmi memasukkan materi penyuluhan terkait dampak negatif dari judi online untuk disosialisasikan kepada segenap peserta didik baru pada pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

"Kami di kementerian melalui program MPLS itu nanti juga di antara materinya adalah penyuluhan tentang bahaya judi online bagi anak-anak sekolah," ujarnya.

Lebih lanjut, Mu'ti juga menyatakan bahwa usaha untuk menjauhkan anak dari pengaruh judi online berpotensi merusak kualitas generasi penerus bangsa itu tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah selaku regulator. Namun, juga dengan memperkuat peran dari empat ekosistem pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.

"Kami memberikan penyuluhan terus-menerus, termasuk upaya kami untuk memperkuat empat ekosistem pendidikan. Sekolah, rumah, masyarakat, dan media. Ini juga penting untuk bagaimana agar anak-anak kita ini tidak terpapar oleh judi online yang memang sekarang dari masalah yang sangat serius," pungkas Mu'ti. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun.

Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa. Meutya menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol - Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, Rabu (13/05/2026).

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses dan penindakan hukum semata. Meutya menyebut pihaknya terus memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Dia juga mengklaim bahwa pemerintah terus berusaha gencar untuk memblokir situs dan konten judi online. Namun, Meutya menekankan perlunya kerja sama lintas sektor yang lebih kuat.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia. Kemkomdigi telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” pungkas Meutya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Depan DPR, Presiden Prabowo Yakin 2027 Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,8 Hingga 6,5 Persen
• 7 jam lalunarasi.tv
thumb
Rupiah Masih Tertekan, Bank Indonesia Diperkirakan Bakal Naikkan Suku Bunga
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Pantau 7 WNI yang Ditahan Israel
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Revisi UU Polri jadi Usul Inisiatif DPR
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Selain Rapat Paripurna DPR, Prabowo Bakal Hadiri Pameran Perusahaan Minyak Hari Ini
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.