Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Untuk diketahui, revisi UU Polri adalah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Seluruh fraksi menyatakan setuju revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR.
Advertisement
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Peserta menjawab setuju, lalu palu diketuk. Pandangan fraksi-fraksi DPR lantas disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan DPR secara langsung.




