Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menyatakan siap menjalankan instruksi Prabowo Subianto Presiden soal mengganti pimpinan Bea Cukai yang tidak mampu menutup kebocoran.
Kata Purbaya, setiap perintah yang diberikan Presiden harus dijalankan. Namun, perlu dicek dan dilihat lagi eksekusinya ke depan.
“Nanti kita lihat ya. Kalau itu perintah, saya akan kerjakan, saya enggak bisa kalau tidak ada perintah. Tapi, saya akan cek dulu ya,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Terkait kinerja pemimpin di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Purbaya tidak memberikan penjelasan detail.
Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden menyampaikan, pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi masih belum optimal. Padahal, Indonesia memiliki hasil sumber daya alam banyak diekspor seperti batu bara, dan kelapa sawit.
Kemudian, Presiden mensinyalir ada kebocoran penerimaan negara akibat maraknya praktik pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).
Praktik under invoicing membuat importir atau eksportir tidak membayar bea masuk dan pajak ekspor dalam rangka impor sebagaimana mestinya.
Berdasarkan data yang dipegang Prabowo, praktik under invoicing yang berlangsung selama 34 tahun dari 1991 sampai 2024 membuat negara kehilangan kekayaan sebanyak Rp15.400 triliun.
Maka dari itu, RI 1 memerintahkan seluruh menteri dan kepala lembaga Pemerintah melakukan pembenahan birokrasi.
“Pemerintah harus memperbaiki semua institusi kita supaya ada iklim usaha yang baik. Jangan pengusaha diperas terus. Jangan pengusaha diganggu. Kalau Malaysia bisa bikin izin dalam dua minggu, kenapa kita izinnya dua tahun? Memalukan!” tegasnya.
Di hadapan anggota dewan dan para tamu undangan yang hadir, Prabowo menginstruksikan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) memberhentikan pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang tidak mampu bekerja menutup kebocoran.
“Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu segera diganti,” katanya.
Lebih lanjut, Presiden menyinggung manipulasi laporan volume ekspor. Dia mencontohkan pengiriman batu bara sebanyak 10 ribu ton yang sering dilaporkan hanya 5 ribu ton di Indonesia. Padahal, ada data sebenarnya yang tercatat di negara tujuan.(lea/rid)




