Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan minat peluncuran exchange traded fund (ETF) emas terus bertambah. Hingga saat ini, sudah ada sembilan manajer investasi (MI) yang menyatakan ketertarikannya untuk menerbitkan ETF emas di pasar modal Indonesia.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Ignatius Denny Wicaksono mengatakan dari sembilan MI tersebut, dua di antaranya telah menyampaikan dokumen permohonan pencatatan ke bursa. Sementara tujuh lainnya masih berada dalam tahap legal review prospektus.
“Dua sudah menyampaikan dokumen untuk permohonan pencatatan, sementara tujuh lainnya masih dalam proses legal review prospektus,” ujar Denny dalam acara edukasi wartawan pasar modal secara virtual, Rabu (20/5).
Menurut dia, dalam beberapa pekan ke depan kemungkinan akan ada tambahan MI yang menyerahkan dokumen ke BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan secara langsung di bursa efek, mirip seperti saham. Produk ini diharapkan menjadi alternatif baru bagi investor yang ingin memiliki eksposur terhadap harga emas tanpa harus membeli emas fisik.
Meski demikian, Denny mengatakan peluncuran ETF emas masih menunggu proses persetujuan regulator. Tahapan penerbitannya serupa dengan initial public offering (IPO) saham, yakni dimulai dari penyampaian dokumen ke bursa sebelum diajukan ke OJK.
Setelah memperoleh persetujuan dari BEI dan OJK, produk ETF emas baru dapat memasuki masa penawaran umum dan dicatatkan di bursa. Berdasarkan pengalaman penerbitan ETF sebelumnya, proses persetujuan biasanya memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan setelah dokumen diserahkan.
“Kita lihat mungkin paling cepat di akhir Juni. Tapi kalau normalnya mungkin sekitar Juli,” kata Denny.
Ia menambahkan, BEI akan mengumumkan kepada publik apabila sudah ada MI yang mendapatkan izin penawaran umum dari bursa dan OJK.
Denny menjelaskan, pengembangan ETF emas menghadapi sejumlah tantangan karena produk ini menjadi yang pertama di pasar modal Indonesia dengan underlying aset berupa emas.
Menurut dia, selama ini produk reksa dana di pasar modal umumnya berbasis instrumen efek seperti saham, obligasi, atau pasar uang. Karena itu, integrasi emas ke dalam ekosistem pasar modal membutuhkan penyesuaian dari sisi regulasi maupun operasional.
Salah satu tantangan utama yang masih dibahas adalah aspek perpajakan. Selama ini, instrumen pasar modal telah memiliki skema pajak yang jelas, seperti pajak deposito 20% atau obligasi 10%
Sementara untuk underlying emas, skema perpajakannya masih menggunakan mekanisme capital gain dan belum memiliki aturan final. Kondisi tersebut membuat simulasi perhitungan pajak masih terus dilakukan selama proses persetujuan berjalan.
BEI juga telah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membahas dukungan regulasi perpajakan ETF emas agar produk ini dapat berjalan optimal.
Tawarkan Likuiditas dan Harga Lebih KompetitifDenny mengatakan ETF emas nantinya memiliki keunggulan dibanding transaksi emas konvensional maupun emas digital. Dalam perdagangan ETF emas, investor dapat melakukan transaksi jual beli di pasar sekunder dengan harga yang lebih kompetitif.
Produk ini juga akan didukung liquidity provider dan market maker yang secara aktif memberikan kuotasi harga jual dan beli di pasar. Investor bahkan dimungkinkan melakukan transaksi pada harga yang lebih baik dibanding harga kuotasi dealer.
“Kalau di ETF emas, investor bisa bertemu langsung dengan investor lain di pasar sehingga harga transaksi bisa lebih kompetitif,” ujarnya.
Selain itu, BEI juga tengah menjajaki pengembangan electronic gold yang memungkinkan emas diperdagangkan secara scriptless atau tanpa bentuk fisik, dengan dukungan sistem kustodian terintegrasi.
Dalam skema tersebut, penyedia dan penyimpan emas hanya dapat dilakukan oleh bullion bank yang telah memperoleh izin, seperti Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Tak menutup kemungkinan pihak lain yang nantinya mendapatkan izin serupa.
Saat ini, proses integrasi sistem antara bullion bank dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih berlangsung agar pencatatan kepemilikan emas dan pencatatan efek di pasar modal dapat terhubung secara langsung.
BEI berharap integrasi tersebut dapat memberikan perlindungan lebih kuat bagi investor karena seluruh pihak yang terlibat dalam penyediaan dan penyimpanan emas berada di bawah pengawasan OJK.
Ketentuan ETF EmasAdapun ketentuan mengenai ETF emas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset Dasar Berupa Emas.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Bab III yang mengatur mengenai pedoman penerbitan unit penyertaan ETF emas, dinyatakan bahwa produk ini harus ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum. Untuk dapat melakukan penawaran tersebut, manajer investasi wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, manajer investasi diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain kontrak investasi kolektif ETF emas yang dibuat oleh notaris dan terdaftar di OJK, salinan perjanjian terkait aset ETF emas, serta perjanjian antara manajer investasi dengan penyedia emas.
Perbandinagn cara investasi emas
(sumber: BEI)




