Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia terkait sejumlah pengaduan konsumen yang masuk ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
Shopee yang diwakili oleh Government Relation Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan diminta menjelaskan berbagai masalah, mulai dari barang tidak sesuai pesanan, kendala transaksi, hingga gangguan layanan pembayaran digital.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (20/5).
Ia menambahkan, sebagai salah satu platform perdagangan elektronik yang banyak digunakan masyarakat, Shopee memiliki peran penting menjaga kepercayaan konsumen serta menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: QRIS Aplikasi ShopeePay Kini Bisa Digunakan di China, Dukung Transaksi Lintas Negara Lebih Praktis
Baca Juga: Tak Hanya Perkuat Kemudahan Transaksi Cashless, ShopeePay Dorong Mahasiswa Cerdas Finansial di Era Digital
Sementara itu, Government Relation Shopee, Jean Dona Tammara menyampaikan bahwa seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti antara lain melalui pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang. Namun, terdapat pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan oleh konsumen.
“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Shopee dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen guna mendapatkan penyelesaian permasalahan yang terjadi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring,” ujar Immanuel.





