KPK Ungkap Belasan Triliun Anggaran MBG di Tahun 2025 Sempat Mengendap

kompas.id
15 jam lalu
Cover Berita

SERANG, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan sejumlah celah kerawanan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Ini tersebar mulai dari ketiadaan peta jalan yang komprehensif hingga indikasi karut-marut pengelolaan anggaran. Akibat mekanisme penyaluran yang dinilai tidak sesuai regulasi, belasan triliun rupiah dana program ini sempat mengendap di rekening yayasan pengelola.

Temuan tersebut diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat Media Gathering KPK 2026 di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026). Temuan itu merupakan hasil kajian Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK yang telah selesai pada akhir 2025 dan telah diserahkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Maret 2026.

Aminudin, mengungkapkan, dari total alokasi anggaran BGN untuk MBG sebesar Rp 85 triliun pada tahun 2025, tingkat penyerapan hanya mencapai kisaran 60 persen. Rendahnya serapan dinilai memicu penumpukan dana yang signifikan.

”Ada duit yang mengendap di akun yayasan karena mekanisme transfernya tidak melihat berapa dana yang masih tersisa,” kata Aminudin.

Dari sisa anggaran tersebut, KPK memperkirakan sekitar Rp 12 triliun mengendap di rekening yayasan-yayasan di seluruh Indonesia yang terafiliasi dengan program MBG.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha, menjelaskan, pengendapan dana, yang diperkirakan mencapai Rp 14 triliun pada akhir tahun, berakar dari penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang dipaksakan. Dalam pelaksanaannya, BGN mentransfer dana secara rutin setiap 10 hari ke virtual account milik yayasan.

Ada duit yang mengendap di akun yayasan karena mekanisme transfernya tidak melihat berapa dana yang masih tersisa.

Secara aturan, saldo yang tersisa di yayasan seharusnya menjadi pengurang bagi tambahan anggaran yang diserahkan untuk 10 hari berikutnya. ”Faktanya, pada saat proses pelaporan, itu tidak dipertimbangkan oleh BGN. BGN terus saja mentransfer sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan permintaan untuk 10 hari ke depan tanpa mempertimbangkan saldo yang ada,” tutur Aida.

Skema tersebut diyakini menyalahi esensi Banper. Kewajiban pertanggungjawaban keuangan BGN seolah selesai saat dana masuk ke rekening yayasan.

Baca JugaMBG: Landai di Realisasi 2025, Meroket di Alokasi 2026

Padahal, lanjut Aida, operasional di lapangan kerap disubkontrakkan kembali kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pihak dapur, yang harus berbelanja bahan baku kepada pemasok. Rantai distribusi yang panjang tersebut dinilai berisiko menurunkan transparansi pengawasan dan membuka peluang berlapisnya aliran dana lintas pihak.

Minim dampak

Lebih jauh, Aminudin menyoroti kegagalan program MBG dalam menciptakan efek berganda di daerah seperti yang dicita-citakan Presiden. Berdasarkan hasil kajian, perputaran uang MBG yang kembali ke ekonomi daerah sangat minim, yakni berada di bawah angka 5 persen.

”Dari 40.000 sekian pemasok SPPG, hanya 1,54 persen pemasok dari koperasi desa atau BUMDes,” ungkap Aminudin.

Alih-alih menghidupkan perekonomian petani dan peternak lokal, lanjut Aminudin, mayoritas perputaran uang justru kembali mengalir ke pemasok skala besar di perkotaan. Dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar fasilitas dapur umum dinilai sangat kecil.

Hal tersebut dinilai dipicu oleh ketidakadaan cetak biru program yang komprehensif. Kesuksesan program hingga saat ini hanya diukur dari kuantitas penerima bantuan dan jumlah SPPG yang terbangun, bukan pada capaian hasil strategis seperti penuntasan masalah malnutrisi dan stunting.

Baca JugaMBG Masuk Kampus, Kemunduran Pendidikan dan Transaksional?

Merespons kajian tersebut, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BGN telah menggelar evaluasi mekanisme penyaluran tersebut pada pekan lalu. Kemenkeu mendorong agar skema Banper dapat dievaluasi dan anggaran ditransfer langsung ke pihak pengelola dapur guna memangkas jalur birokrasi dan mencegah praktik rente.

Saat ini, lanjut Aminudin, KPK masih menunggu penyampaian perbaikan dokumen rencana aksi secara tertulis dari BGN untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat diterapkan dalam satu hingga dua tahun berikutnya. Ke depan, KPK berencana menelusuri lebih dalam tahapan pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan anggaran jumbo BGN.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina EP Amankan Pasokan Gas untuk Industri dan Operasi Migas
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Foto: Wujud Chery Q yang Masuk Indonesia, Harga Masih Rahasia
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kali Meluap usai Hujan Deras, Klender Kembali Tergenang
• 23 jam laludetik.com
thumb
MUI, Lembaga Filantropi dan Ormas Islam Minta Presiden Upayakan Pembebasan 9 WNI dari Tahanan Israel
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jejak Mantan Direktur Vale (INCO) Jadi Bos Badan Ekspor SDA Danantara Sumberdaya
• 19 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.