JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Chromebook yang menjerat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode tahun 2019-2024 Nadiem Makarim.
JPU sempat mempertanyakan objektivitas Romli selaku ahli yang meringankan dalam persidangan kasus Chromebook.
"Jadi dalam hal ini, kalau dikatakan saya tidak independen karena ada anak saya di tim kuasa hukum, enggak ada masalah. Katanya masalah tidak etis," ujar Romli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia pun menyebut hubungannya sebagai ahli meringankan dengan advokat atau tim hukum terdakwa tidak dilarang oleh undang-undang.
Ia menegaskan yang dilarang adalah jika saksi yang dihadirkan berhubungan keluarga dengan terdakwa.
"Karena tidak dilarang oleh undang-undang, maka kata-kata pernyataan tidak etis itu tidak ada sebetulnya. Karena tidak ada pelanggaran hukum, berarti tidak ada pelanggaran etis," ucapnya.
Baca Juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Eks Ketua BPK Singgung Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Sebelumnya, JPU Roy Riady mempertanyakan objektivitas Romli Artasasmita selaku ahli a de charge atau ahli yang meringankan dalam persidangan kasus Chromebook yang menjerat Nadiem.
Hal ini disampaikannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Pada saat itu Romli dihadirkan pihak penasihat hukum Nadiem Makariem.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- romli atmasasmita
- kasus chromebook
- jpu
- jaksa
- nadiem makarim
- nadiem





