Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Ali Wongso Sinaga terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI mengenai kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas legalitas hasil Munas XII SOKSI yang digelar tahun lalu.
Putusan perkara bernomor 403/G/2025/PTUN.JKT itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ni Nyoman Vidiayu Purbasari pada Selasa (19/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat, yakni Menteri Hukum RI, dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam direktori PTUN Jakarta.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Ali Wongso selaku penggugat untuk membayar biaya perkara Rp461 ribu.
Sengketa tersebut bermula dari pelaksanaan Munas XII SOKSI pada Mei 2025 di Jakarta yang menetapkan Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum dan Puteri Anetta Komarudin sebagai Sekretaris Jenderal.
Hasil munas itu kemudian disahkan melalui SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI.
Namun, Ali Wongso menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta pada November 2025 dengan alasan keberatan atas pengesahan kepengurusan hasil Munas XII.
Putusan PTUN Jakarta ini menjadi kekalahan kedua bagi kubu Ali Wongso. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan perdata yang diajukan Ali Wongso dan rekan-rekannya terkait kepengurusan SOKSI.
Menanggapi putusan tersebut, Mukhamad Misbakhun Ketua Umum Depinas SOKSI menyebut keputusan PTUN Jakarta menjadi momentum penting bagi organisasinya untuk semakin solid.
“Putusan ini menjadi hadiah ulang tahun yang sangat berarti bagi SOKSI yang hari ini genap berusia 66 tahun. Kami bersyukur karena proses hukum telah memberikan kejelasan terkait legalitas organisasi,” ujar Misbakhun, Rabu (20/5/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI itu juga mengajak seluruh kader SOKSI untuk mengakhiri polemik internal dan kembali fokus memperkuat konsolidasi organisasi.
“Masalah legalitas sudah selesai dan jelas. Sekarang waktunya seluruh kader bersatu, berkonsolidasi, dan bekerja bersama Golkar untuk menghadapi tantangan bangsa yang semakin kompleks,” katanya.
Misbakhun menegaskan, SOKSI akan terus berkontribusi dalam penguatan kaderisasi dan perjuangan politik Partai Golkar di tengah situasi ekonomi nasional yang penuh tantangan.
“Kami ingin energi organisasi diarahkan untuk kerja nyata, bukan lagi konflik internal. SOKSI harus hadir membantu masyarakat dan memperkuat agenda pembangunan nasional,” pungkasnya.(faz/rid)




