Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengungkap adanya pungli "uang taktis" di Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang. Setiap permohonan izin di BPN Kota Serang dikenakan tarif tambahan Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu.
"Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan meminta uang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan dengan istilah 'uang taktis'," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dodo Achmad Ekroni, Rabu (20/5/2026).
Diketahui, dalam kasus ini, eks Kepala Kantah atau BPN Kota Serang, Taufik Rokhman (TR), menjadi tersangka dan telah ditahan. Selain itu, ada lima pejabat dan eks pejabat BPN Kota Serang lainnya yang juga menjadi tersangka.
Kasus yang diusut Kejari Serang adalah dugaan pungli selama periode 2021 sampai 2026. Dodo menyebut setiap pemohon dipungut hingga Rp 500 ribu.
"Per permohonan itu paling tinggi Rp 500 ribu. Ada yang Rp 250 ribu. Kerugian masyarakat total lebih dari Rp 2 miliar," ujarnya.
Selain Taufik, ada PG selaku Kasi PHP pada Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2022-2023, AM selaku Kasi PHP pada Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2023-2025, DM selaku Kasi PHP pada ATR/BPN Kota Serang periode 2025-2026, AD selaku Korsup SP pada ATR/BPN Kota Serang periode 2021-2025, dan GW selaku Kasi SP pada ATR/BPN Kota Serang periode 2021-2025.
(aik/isa)





