BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Obat di Retail Modern untuk Cegah Penyalahgunaan

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 untuk memperkuat pengawasan penjualan dan pengelolaan obat di toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk mengatasi kekosongan aturan terkait pengelolaan obat di fasilitas retail modern yang selama ini belum memiliki ketentuan jelas.

“Pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket sebelumnya berada di area abu-abu karena belum memiliki regulasi yang jelas,” ungkap Taruna Ikrar.

BPOM menilai belum optimalnya pengawasan terhadap pengelolaan obat di fasilitas retail modern berpotensi menimbulkan berbagai risiko terhadap masyarakat.

Risiko tersebut meliputi penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu dan keamanan obat yang tidak terjamin, hingga potensi penyalahgunaan obat.

Selain itu, pengelolaan obat di sejumlah fasilitas retail sebelumnya juga tidak disertai personel penanggung jawab yang jelas.

Atur Penanggung Jawab dan Sanksi Administratif

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pelaksana yang bertanggung jawab memastikan pengelolaan obat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Regulasi tersebut juga menetapkan mekanisme sanksi administratif bagi pelanggaran dalam pengelolaan dan penjualan obat di fasilitas retail.

BPOM menegaskan akan menindak tegas retail yang menjual produk tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan aturan baru ini disebut sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari obat-obatan yang berisiko terhadap kesehatan.

BPOM juga akan memperkuat pengawasan disertai edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat yang benar dan aman.

Tindak Lanjut Aturan Kesehatan Nasional

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Pasal 417 ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur bahwa penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain harus diatur melalui peraturan kementerian dan lembaga terkait.

Ketentuan mengenai sumber pengadaan obat bebas dan obat bebas terbatas sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk atau jasa pada perizinan berbasis risiko subsektor kesehatan.

Dalam aturan Kementerian Kesehatan tersebut juga disebutkan keberadaan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan sebagai penanggung jawab di hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Mekanisme pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025.

Keputusan tersebut memuat pedoman distribusi dan penyerahan obat bebas di hypermarket, supermarket, dan minimarket serta mengatur peran apoteker sebagai penanggung jawab distribusi obat di pusat distribusi.

Selain apoteker, tenaga vokasi farmasi bertanggung jawab di toko obat dan tenaga pendukung kesehatan bertugas di fasilitas retail modern.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja GDPS 2026 Dibuka untuk Barista hingga Senior Internal Auditor, Ini Kualifikasinya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Rabu, 20 Mei 2026: Didominasi Cerah Berawan!
• 21 jam laludisway.id
thumb
Daftar Lengkap Nominasi Penghargaan Super League 2025/26
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Fedi Nuril Berduka, Sang Ibu Gusmawati Tutup Usia
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Tips Menikmati Waktu Sendiri Tanpa Merasa Canggung
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.