Operasi penindakan serentak terhadap jaringan produsen pita cukai ilegal berhasil dilancarkan oleh Tim Satgas Bea Cukai. Operasi besar tersebut menyasar sejumlah titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tim gabungan berskala besar ini melakukan penindakan hukum secara mendadak pada Selasa, 19 Mei 2026. Anggota satgas terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Di wilayah Kabupaten Jepara, pergerakan tim satgas menyasar lima lokasi yang terindikasi kuat menjadi tempat pelanggaran hukum. Lokasi-lokasi tersebut difungsikan oleh pelaku sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram.
Sebaran titik operasi di Jepara mencakup wilayah Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan. Dari kelima lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 71 koli pita cukai yang diduga kuat palsu.
Petugas di lapangan juga menyita 3 koli pita cukai diduga palsu yang belum sempat dilekati hologram. Selain lembaran pita, tim satgas turut mengamankan 2 unit mesin *stamping foil* yang digunakan untuk memproduksi barang ilegal tersebut.
Sementara itu, operasi penggerebekan di wilayah Kota Semarang diarahkan ke pusat percetakan jaringan ini. Petugas mendatangi tiga lokasi bangunan dan kamar kos yang berada di wilayah Kecamatan Gunungpati.
Dari klaster Semarang, petugas menyita 2 unit mesin cetak komersial dengan model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z. Peralatan berat lain berupa plat cetak pita cukai serta 1 unit mesin pemotong kertas juga ikut diangkut oleh petugas.
Tim gabungan juga menyita bahan baku berupa 22 roll kertas stiker hologram di lokasi percetakan tersebut. Sebagai penguat bukti dokumen, petugas mengamankan 1 map berisi berkas dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Selain menyita dokumen dan peralatan produksi, petugas mengamankan pihak-pihak yang berada di lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum ini dipastikan akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di wilayah Jepara, petugas mengamankan 15 orang pekerja yang kedapatan sedang melakukan aktivitas pelekatan hologram. Sementara dari lokasi penggerebekan di Semarang, petugas mengamankan 4 orang yang memiliki peran berbeda.
Keempat orang di Semarang tersebut terdiri dari 1 orang pengendali percetakan, 2 orang karyawan, dan 1 orang sopir. Petugas juga menyita 1 unit mobil Innova Zenix dengan nomor polisi K 1704 Q yang diduga menjadi sarana angkut.
Seluruh barang hasil penindakan beserta 19 orang terperiksa saat ini telah dievakuasi dari lokasi penangkapan. Seluruhnya dibawa langsung ke Kantor Kanwil Bea Cukai Jateng DIY guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam.
Rangkaian kegiatan penindakan terhadap jaringan produksi pita cukai ilegal di Jepara dan Semarang ini diklaim membuahkan hasil signifikan. Bea Cukai menegaskan berhasil mencegah terjadinya kebocoran penerimaan anggaran negara dalam skala yang sangat masif.
Berdasarkan hasil perhitungan terhadap total barang bukti pita cukai diduga palsu yang berhasil disita, angka penyelamatan uang negara sangat besar. Operasi penindakan ini diestimasi berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp570 miliar.
Selain kerugian materi, operasi ini diklaim berhasil mencegah timbulnya potensi kerugian imaterial di tengah masyarakat akibat peredaran barang kena cukai ilegal. Dampak negatif yang dieliminasi meliputi munculnya iklim persaingan usaha yang tidak sehat di pasaran.
Langkah tegas ini juga melindungi kebergantungan dan keberlangsungan industri legal yang selama ini patuh pada aturan negara. Di sisi lain, operasi ini memotong potensi bahaya keselamatan masyarakat akibat konsumsi produk ilegal yang tidak terstandardisasi.
Seluruh rangkaian kegiatan penindakan di dua wilayah Jawa Tengah tersebut dilaporkan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali. Kelancaran jalannya eksekusi di lapangan tidak terlepas dari dukungan pengamanan ketat personel BAIS TNI.
Direktur Judenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, memberikan pernyataan resmi mengenai keberhasilan operasi gabungan ini. Ia menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara," tegas Djaka memberikan keterangan. "Menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” sambungnya mengenai misi operasi.
Djaka menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan fiskal berskala besar ini tidak terlepas dari sinergi kuat antarinstansi. Peran aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi awal juga menjadi faktor krusial di balik kesuksesan penangkapan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Barang, KPK Panggil 12 ASN Bea Cukai sebagai Saksi
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan," ujar Djaka menyampaikan seruan. "Dengan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitarnya melalui saluran pengaduan resmi,” tambahnya memungkasi penjelasan.
Pihak Bea Cukai memastikan akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai ke depannya. Langkah konsisten ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk melindungi penerimaan negara serta mendukung keberadaan industri yang patuh.





