Airlangga Ungkap Alasan Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di BUMN Mulai 1 Juni 2026

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) masuk ke sistem keuangan nasional melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Kebijakan ini ditegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir SDA kini diwajibkan merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh.

“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di DPR, Rabu, 20 Mei 2026.

BACA JUGA:Airlangga Resmikan Pelatihan Semikonduktor, Indonesia Dinilai Siap Jadi Pemain Global

Dalam aturan baru tersebut, eksportir SDA diwajibkan menempatkan retensi DHE minimal 30 persen untuk sektor migas selama tiga bulan dan 100 persen untuk sektor nonmigas selama 12 bulan pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sementara untuk eksportir dari negara mitra yang telah memiliki perjanjian bilateral perdagangan dengan Indonesia, penempatan retensi sebesar 30 persen selama tiga bulan diperbolehkan melalui bank non-Himbara.

“Retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” ujar Airlangga.

BACA JUGA:Airlangga: Eksportir SDA Wajib Masukkan 100 Persen DHE ke Sistem Keuangan RI

Selain kewajiban repatriasi, pemerintah turut memberikan insentif pajak berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen bagi penempatan DHE SDA sesuai jangka waktu tertentu.

Insentif itu dinilai lebih menarik dibanding instrumen reguler yang dikenakan pajak hingga 20 persen.

"Insentif penempatan DHE sumber daya alam memberikan tarif PPh hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20 persen,” ujar Airlangga.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus mendukung pembiayaan hilirisasi dan investasi nasional.

BACA JUGA:RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan Belarus, Airlangga Dorong Implementasi Indonesia–EAEU FTA

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal SPMB SMP Negeri Surabaya 2026, Catat Tanggalnya
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Penurunan Stunting Jadi Investasi Strategis
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kapal Besar Dibatasi Melintas di Jembatan P6 Lalan, Herman Deru: Demi Keselamatan Rekonstruksi
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
IHSG Melemah pada Penutupan Hari Ini, Sektor Barang Baku Turun Paling Tajam
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Food Estate Wanam Papua Selatan tak Terkait Pesta Babi
• 41 menit lalujpnn.com
Berhasil disimpan.