jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan SOKSI kubu Ali Wongso Sinaga dalam perkara nomor 403/G/2025/PTUN.JKT.
Diketahui, putusan demikian mempertegas legalitas kepengurusan Depinas SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun yang disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA: Ribuan Buruh Geruduk PTUN Bandung, Gugat Gubernur Jabar Soal UMSK 2026
"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini," kata Misbakhun kepada awal media, Rabu (20/5) saat menanggapi putusan.
Adapun, putusan perkara nomor 403/G/2025/PTUN.JKT. dibacakan secara elektronik pada Selasa (19/5) kemarin dan dituliskan oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari.
BACA JUGA: Korban Gugat Penyangkalan Perkosaan Massal 98 Fadli Zon, Digelar di PTUN Jakarta
Majelis hakim dalam amar putusan menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan secara elektronik dalam catatan persidangan resmi.
BACA JUGA: Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Perlindungan Hukum ke PTUN Jakarta
Setelah putusan ini, SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Misbakhun tetap sah dan berlaku.
Selain itu, negara tidak memiliki kewajiban mencabut maupun mengubah keputusan administrasi terkait legalitas SOKSI.
Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 461 ribu.
Dalam catatan persidangan, pengadilan menyatakan pemeriksaan perkara tingkat pertama selesai dan memberikan waktu enam bulan bagi penggugat mengambil sisa panjar biaya kasus.
"Dengan dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan Perkara Nomor 403/G/2025/PTUN JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai, apabila ada pihak tidak sepakat dengan isi putusan dapat mengajukan upaya hukum banding," demikian bunyi amar putusan.
Pihak penggugat memang masih memiliki hak mengajukan banding. Hanya saja, putusan tingkat pertama telah memberikan dasar hukum kuat bahwa sengketa tersebut tidak memenuhi syarat diperiksa dalam yurisdiksi PTUN. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KSPI Bakal Gugat UMP DKI 2026 ke PTUN, Ancam Demo Panjang
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




