Imigrasi Tangerang Menangkap 19 WNA Sindikat Love Scamming yang Diduga Beroperasi dari Kamboja

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 19 warga negara asing yang diduga terlibat praktik penipuan daring berkedok love scamming di sebuah apartemen kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengatakan petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak manajemen apartemen serta petugas keamanan setempat.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak manajemen apartemen serta keamanan setempat,” ungkap Hasanin.

Dari total 19 WNA yang diamankan, terdiri atas 15 warga negara China, satu warga negara Taiwan, satu warga negara Malaysia, satu warga negara Vietnam, dan satu warga negara Kamboja.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga merupakan bagian dari sindikat penipuan online dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.

Bukti Percakapan dan Riwayat Perjalanan Ditemukan

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan petugas menemukan bukti riwayat perjalanan para WNA dari Kamboja.

“Petugas menemukan bukti riwayat perjalanan para WNA dari Kamboja,” ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu.

Petugas juga menemukan bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang mengarah pada aktivitas penipuan online.

Berdasarkan pengecekan database keimigrasian, sebanyak 16 WNA diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan pra investasi.

Dua WNA lainnya menggunakan Visa on Arrival atau VOA.

Satu WNA lainnya diketahui menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.

Imigrasi Tangerang juga menemukan sejumlah perusahaan penjamin para WNA yang diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data terdaftar.

Puluhan Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring.

Barang bukti yang diamankan meliputi 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, dan tiga unit laptop.

Petugas juga menemukan 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja.

Selain itu, petugas mengamankan satu surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan dijadikan lokasi operasi penipuan.

Ditemukan pula puluhan bukti transaksi dan pemesanan akses internet.

Aparat juga menemukan perangkat elektronik dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan mendukung aktivitas scamming.

Imigrasi menduga para pelaku mencari celah operasi baru di Indonesia karena pemerintah Kamboja sedang memperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer.

Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, seluruh 19 WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Deportasi terhadap 19 WNA tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel Cegat Kapal Bantuan Terakhir ke Gaza, Total Sudah 77 Kapal
• 22 jam laludetik.com
thumb
Jadwal dan Klasemen Super League Pekan Terakhir: Persib dan Borneo FC Berebut Gelar, Madura United dan Persis Solo Mati-matian Bertahan
• 14 jam laluharianfajar
thumb
MedcoEnergi Percepat Produksi Blok Sakakemang ke 2027
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Lansia Pemilik Laundry Dianiaya Pria di Jakbar, Kepala Luka Berat
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Foto: Penjaga Masjid di San Diego Korbankan Nyawa Demi Selamatkan Anak-anak
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.