Mulai 1 Juni 2026, Pemerintah Benahi Sistem Ekspor-Impor Lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia menyiapkan terobosan dalam sistem perdagangan ekspor-impor komoditas strategis. Danantara akan memperkuat sistem tersebut dengan mendirikan sebuah entitas baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perusahaan yang berstatus BUMN ini direncanakan mulai beroperasi efektif pada 1 Juni 2026.

Pembentukan DSI didasari oleh kebutuhan untuk menguatkan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Selama ini, sistem perdagangan ekspor-impor dinilai masih memerlukan peningkatan dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara.

Chief Investment Officer (CIO) Pandu Sjahrir dalam pernyataannya menegaskan bahwa DSI akan menjalankan beberapa peran utama, yaitu memperkuat transparansi dan sistem pelaburan perdagangan, memastikan setiap transaksi dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan harga pasar, mendukung pengolahan defisa negara secara lebih optimal, serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor.

Sementara itu, Managing Director Stakeholders Management di Danantara Indonesia Rohan Hafas memaparkan bahwa fungsi DSI tidak akan berlangsung statis, melainkan terbagi dalam dua tahap besar. 

Fase Pertama: 1 Juni - 31 Desember 2026

Pada periode sekitar enam bulan ini, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual (eksportir) dan pembeli komoditas tertentu yang akan diekspor.

Sebagai perantara, DSI tidak serta merta membeli barang. Fungsinya lebih pada pemeriksaan dan penilaian atas dokumen serta kesesuaian transaksi. 

DSI bertugas memastikan bahwa proses jual beli antara eksportir dan pembeli internasional berlangsung sesuai ketentuan, akuntabel, dan transparan. Peran ini dimulai tepat pada tanggal 1 Juni 2026.

Fase Kedua: Mulai Berlaku Setelah Desember 2026

Memasuki tahap kedua, PT DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader penuh. Inilah perubahan fundamental yang membedakannya dengan fase pertama.

Sebagai trader, DSI akan langsung membeli komoditas dari eksportir. Prosesnya tidak lagi sekadar memeriksa dokumen, tetapi melakukan transaksi jual-beli secara langsung. 

DSI membayar kepada eksportir, kemudian barang menjadi milik DSI sehingga risiko jual beli sepenuhnya berada di pundak perusahaan pelat merah ini.

Selanjutnya, DSI akan menjual sendiri komoditas tersebut ke pasar internasional secara bebas. Hasil penjualan akan diterima dalam bentuk mata uang asing, tergantung negara mitra tempat transaksi dilaksanakan, dengan tetap mengikuti praktik terbaik dalam perdagangan internasional.

Baca Juga: Danantara Ungkap Transaksi Ekspor Lewat DSI Baru Berlaku Januari 2027

Yang terpenting, seluruh dana hasil penjualan tersebut akan kembali ke Indonesia secara penuh (full).

Rohan Hafas menjelaskan bahwa DSI akan berbentuk perusahaan BUMN karena terdapat 1% sahamnya milik BP BUMN. Dengan struktur ini, DSI berstatus resmi sebagai Badan Usaha Milik Negara dan akan beroperasi dalam perangka BUMN.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Batu Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Jelang Iduladha 1447 H
• 11 jam lalurealita.co
thumb
Bukan Sekadar Pusaka, Naskah Akademik Mahkota Binokasih Diroyeksikan Jadi Acuan Masa Depan Jawa Barat ala Dedi Mulyadi
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Dibuka Turun 0,42 Persen, Rupiah Melemah di Rp 17.705 per Dolar AS
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Bukan Ledakan, Ini Bahaya dari Unit Charger SPKLU yang Roboh
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Pajak Tembus Rp 646,3 Triliun, Pengguna Coretax Capai 19,2 Juta
• 22 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.